Sabtu, Januari 28, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Tak Berwenang Urus KKB, Ini Tugas KSAD

Tak Berwenang Urus KKB, Ini Tugas KSAD

by jurnalis
29 Januari 2022
in TNI
Tak Berwenang Urus KKB, Ini Tugas KSAD

Jakarta, kabar1news.com – KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan rasa kehilangan atas gugurnya seorang prajurit TNI usai berkontak senjata dengan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua. Dudung mengatakan tak memiliki wewenang soal pengejaran KKB.

“Wah, ya saya merasa kehilanganlah, itu anak buah saya, kan. Ya kan. Saya biasanya seperti itu, kalau setiap ada anggota yang gugur, saya akan datang,” ucap Jenderal Dudung di kompleks parlemen, Kamis (27/1/2022).

Saat ditanya soal tanggapannya terkait peristiwa ini, Dudung menjelaskan tugas TNI AD hanya menyiapkan personel. Sedangkan operasi militer pengejaran KKB itu menjadi wewenang Panglima TNI.
“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya kan tidak bisa ‘adakan pengejaran, adakan ini’ itu saya nggak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” kata Dudung.

Lantas, apa tugas dari KSAD?

Untuk diketahui, angkatan dipimpin oleh seorang kepala staf angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah sebagai berikut:

1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.

4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.

Adapun operasi militer TNI salah satunya ialah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawab Panglima TNI.

Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.

Diberitakan sebelumnya, kelompok kriminal bersenjata (KKB) diketahui menyerang pos TNI di Kabupaten Puncak, Papua. Satu prajurit gugur dan satu lainnya mengalami luka setelah terkena tembakan senjata api.

“Dari dua prajurit TNI yang tertembak, satu orang meninggal dunia di tempat atas nama Serda Rizal. Sedangkan Pratu Baraza yang terkena tembakan di bagian perut,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga kepada wartawan di Jayapura, Kamis (27/1). (*Cp)

Tags: KSAD Jenderal

Related Posts

Terima Kunjungan Kelas Inspirasi, Kodim Bojonegoro Kenalkan Tugas TNI
TNI

Terima Kunjungan Kelas Inspirasi, Kodim Bojonegoro Kenalkan Tugas TNI

27 Januari 2023
Pangkoarmada II Hadiri Sertijab Pangkoarmada I dan Pangkoarmada III
TNI

Pangkoarmada II Hadiri Sertijab Pangkoarmada I dan Pangkoarmada III

27 Januari 2023
Sinergitas TNI AL dengan Pemprov Jatim untuk Masyarakat Pesisir
TNI

Sinergitas TNI AL dengan Pemprov Jatim untuk Masyarakat Pesisir

27 Januari 2023
Kodim 0812 Tanam Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
TNI

Kodim 0812 Tanam Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

26 Januari 2023
Pangdam I/BB Apresiasi Personil Purna Tugas Satgas BKO Apter Kodam XVII
TNI

Pangdam I/BB Apresiasi Personil Purna Tugas Satgas BKO Apter Kodam XVII

26 Januari 2023
Satgas Pamtas Yonif 132/BS Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 3250 Gram Ganja
TNI

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 3250 Gram Ganja

26 Januari 2023
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danbrigif 7/RR
TNI

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danbrigif 7/RR

25 Januari 2023
Lantamal IV Kenalkan TNI AL kepada Anak Paud Azzahra Batam
TNI

Lantamal IV Kenalkan TNI AL kepada Anak Paud Azzahra Batam

25 Januari 2023
Wingdik 500/Umum Ikuti Sosialisasi Doktrin Swa Bhuwana Paksa
TNI

Wingdik 500/Umum Ikuti Sosialisasi Doktrin Swa Bhuwana Paksa

25 Januari 2023
Load More

Internal Corner :

Pasang Iklan :

JMSI Corner :

Spesial Moment :

Spesial Corner : JMSI “Klik The Link”.

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Hari Jadi Tuban :

Gempur Rokok Ilegal :

Spesial Corner :

Bela Negara :

Kategori Berita Lainnya :

Semangat Baru :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.