Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo Resmi Tetapkan Kusumo Adi Nugroho Jadi PAW Periode 2024-2029.
SIDOARJO, Kabar1News.com –
Sidang paripurna secara resmi menentukan Kusumo Adi Nugroho sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Sidoarjo masuk keanggotaan tahun 2024 2029. Sidang Paripurna DPRD berlangsung, Selasa(4/3/2025), siang.
Kusumo Adi Nugroho adalah anggota DPRD Sidoarjo dari PDIP yang secara resmi dilantik dalam sidang paripurna DPRD menggantikan Almarhum Sujali yang meninggal November 2024 lalu dikarenakan sakit.
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasih. Dalam sambutannya tidak sedikit diselingi beberapa pantun menambah semangat dan keseruan ditengah sidang berlangsung.
Nasih mengatakan pelaksanaan PAW adalah mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan sebagai bagian proses demokrasi yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Dan hari ini kita menyaksikan saudaraku semua Kusumo Adi Nugroho, SE telah resmi menjadi bagian keluarga besar DPRD Sidoarjo semoga dapat terus meningkatkan kinerja legislatif dengan amanah, bijaksana dan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugasnya menjadi anggota DPRD Sidoarjo masa 2024-2029”, tegasnya.
Menurut Undang -Undang no 23 Tahun 2014 yang mengemukakan selain kepala daerah DPRD juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah demikian DPRD memiliki amanah mereka melakukan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di daerah masing-masing sebagai pembantu masyarakat.
“DPRD sebagai lembaga representatif dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan harmonis dan produktif dan bersama-sama pemerintah Kabupaten Sidoarjo turut serta inovatif, mandiri dan berkelanjutan sebagai wakil rakyat harus mawas diri dan memiliki kepekaan sosial kepada masyarakat”, lanjutnya.
Masih dengan Abdillah Nasih,” Ditegaskan sebagai wakil rakyat meminta anggota DPRD untuk memiliki kepekaan sosial serta empati terhadap masyarakat”, pesan Ketua DPRD Abdillah Nasih.
Nasih berharap semua pihak agar bisa berkolaborasi dengan seluruh anggota DPRD dalam kegiatan di komisi ataupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya juga dapat berjalan baik.
“Gunakan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dalam berbagai kegiatan kedinasan”, pungkas Abdillah Nasih.(Pmbyn)




















