Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Seleksi Bawaslu Propinsi JATIM : Sesuaikah dengan UU Pemilu dan Apa Akibatnya?

Seleksi Bawaslu Propinsi JATIM : Sesuaikah dengan UU Pemilu dan Apa Akibatnya?

by jurnalis
22 Juli 2022
in Birokrasi
Seleksi Bawaslu Propinsi JATIM : Sesuaikah dengan UU Pemilu dan Apa Akibatnya?

Surabaya, kabar1news.com – Tim seleksi Bawaslu Propinsi sudah melaksanakan tahapan seleksi Bawaslu Propinsi Jawa Timur tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bawaslu nomor 1231.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Akan tetapi proses seleksi yang dijalankan oleh tim seleksi tersebut mengundang pertanyaan, sudah sesuaikah dengan UU pemilu dan apa akibatnya?

Didalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Propinsi Jawa Timur Nomor : 003/TIMSEL.JI/06/2022 pada poin persyaratan calon nomor 10 disebutkan bahwa calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Namun ditemukan kejanggalan pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 nomor : 018/TIMSEL.JI/07/2022 ada indikasi bahwa sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU di masing masing wilayah.

Dalam hal pejabat pemerintahan menurut Dr. Hananta dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa “pejabat public yang diangkat oleh negara merupakan kepanjangan dari eksekutif untuk melaksanakan tugas eksekutif, sehingga dalam mengikuti proses seleksi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya pada saat mendaftar”.

Beliau juga menambahkan apabila proses ini dilanjutkan sampai terpilihnya anggota Bawaslu maka akan menggangu proses pelaksanaan PAW bagi anggota terpilih yang masih menjabat dikarenakan menurut pasal 135 UU Pemilu tidak menyebutkan bahwa PAW dilakukan karena alasan jabatan yang baru. “artinya ini pelanggaran berat dan harus dihentikan atau proses ulang,” pungkas beliau.

Sementara menurut Dr. Dwi Prasetyo salah satu dosen STIKOSA AWS sekaligus pengamat komunikasi politik saat dimintai pendapat tentang pelaksanaan seleksi bawaslu propinsi mengatakan bahwa proses seleksi tersebut melanggar Undang Undang yang ada.

“Hal tersebut didasarkan pada sebagian besar calon anggota Bawaslu yang lolos administrasi saat ini masih menjadi anggota penyelenggara di sebagian besar di Propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur,” imbuhnya.

Hampir sama dengan pendapat para pakar, salah satu calon yg lolos administrasi namun tidak bersedia disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaannya atas proses seleksi ini karena Timsel ternyata kurang punya kecakapan dan pemahaman yang utuh tentang UU pemilu.
“Mohon maaf, mereka kurang cakap dan kurang amanah sesuai keilmuannya” ungkapnya
Sementara itu untuk mengklarifikasi terkait seleksi ini, sekretaris tim seleksi Dr. H. Moh. Syaeful Bahar, M.Si yang dimintai keterangan dan klarifikasi sampai dengan berita ini diturunkan belum merespon. (M.a)

Related Posts

Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Call Center Stiker “Miskin”
Birokrasi

Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Call Center Stiker “Miskin”

13 Januari 2026
Sekda Budi Wiyana Tekankan Arah Kebijakan Pemkab Tuban
Birokrasi

Sekda Budi Wiyana Tekankan Arah Kebijakan Pemkab Tuban

6 Januari 2026
DP3AKB Bojonegoro Siapkan Layanan Pengaduan “Lapor Kepenak Bro”
Birokrasi

DP3AKB Bojonegoro Siapkan Layanan Pengaduan “Lapor Kepenak Bro”

6 Januari 2026
TKPKD Rakor, Wabup Bojonegoro Tekankan Pentingnya Validitas Data
Birokrasi

TKPKD Rakor, Wabup Bojonegoro Tekankan Pentingnya Validitas Data

26 Desember 2025
Bupati Wahono Serahkan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK
Birokrasi

Bupati Wahono Serahkan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK

20 Desember 2025
Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok
Birokrasi

Bupati Wahono: Perda KTR Bukan Larangan Merokok

17 Desember 2025
Tuban Dinobatkan Kabupaten Terbaik dalam Pemanfaatan Data Pendidikan
Birokrasi

Tuban Dinobatkan Kabupaten Terbaik dalam Pemanfaatan Data Pendidikan

17 Desember 2025
Pemkab Bojonegoro Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup di Malowopati
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup di Malowopati

16 Desember 2025
DPRD Bali Desak Gubernur Perhatikan Satpol PP, Ujung Tombak Penegak Perda
Birokrasi

DPRD Bali Desak Gubernur Perhatikan Satpol PP, Ujung Tombak Penegak Perda

15 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.