Lamongan,Kabar1News.com – Anggota gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Di kecamatan Modo, menghimbau pelaku usaha kuliner agar tidak melayani makan di tempat atau dine in selama penerapan PPKM Darurat pada tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021. Mereka diminta berkomitmen untuk mematuhi pembatasan akitivitas usaha untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dengan sasaran warung makan di wilayah Kec. modo yang masih melayani makan di tempat.
Dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis kami menghimbau terhadap para pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Namun demikian peringatan akan diberikan kepada warung Makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat,” terang Danramil 0812/12 Modo, Kapten Arm Hari, Selasa (13/07/2021).
Selama penerapan PPKM Darurat diharapkan warung makan hanya melayani take away atau delivery. Petugas gabungan akan mengedukasi para pelaku usaha kuliner agar hanya melayani take away atau delivery untuk mencegah kerumunan di restoran atau warung makan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat di Kabupaten Lamongan. (Pendim0812)