Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Sarat Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Sarat Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

by jurnalis
5 Desember 2021
in HUKUM, Nasional
Adakah Kerugian dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Jakarta, kabar1news.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,mengenai tindak pidana pemalsuan surat terlebih dahulu.

Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dari bunyi ketentuan Pasal 263 KUHP di atas maka dapat kita simpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara.

Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, maka kita merujuk ke dalam ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi:

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Sebagaimana dijelaskan pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, maka sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun.

Dalam praktiknya, adanya pemalsuan surat diketahui setelah beberapa waktu sejak surat palsu tersebut dibuat atau digunakan. Maka, pertanyaan yang muncul adalah kapan daluwarsa penuntutan tindak pidana pemalsuan surat mulai dihitung.

Apakah saat surat palsu tersebut dibuat dan digunakan atau saat surat tersebut diketahui palsu.

Pasal 79 KUHP memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan.

Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia.

Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindahkan ke kantor tersebut.

Dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 79 angka 1 KUHP, tenggang daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, bukan sejak surat tersebut dipalsukan maupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut.
Namun, bagaimana dengan surat yang dipalsukan merupakan suatu surat atau akta yang menimbulkan korban di pihak lain dan surat tersebut baru diketahui oleh korban setelah melewati tenggang waktu daluwarsa.

Maka untuk memenuhi rasa keadilan, pengaturan daluwarsa dalam keadaan seperti ini dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg yang dalam pertimbangannya menyatakan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut.

Daluwarsa penuntutan suatu tindak pidana pemalsuan surat dihitung 12 (dua belas tahun) sejak surat palsu tersebut diketahui oleh korban maupun pihak-pihak lain yang dirugikan atas adanya pemalsuan surat tersebut.

Dasar Hukum:

-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan:

-Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT.Bdg.

Related Posts

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI
Daerah

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI

17 Mei 2022
Harga Migor di Minimarket, Ada yang Masih Bertahan Rp 50 Ribuan
Nasional

Harga Migor di Minimarket, Ada yang Masih Bertahan Rp 50 Ribuan

22 April 2022
Peringatan Nuzulul Quran 1443 H, Ini Kata Kabareskrim Polri
Nasional

Peringatan Nuzulul Quran 1443 H, Ini Kata Kabareskrim Polri

18 April 2022
Indonesia Fashion Week 2022, Khanza Maryam Sungguhkan Brand Fashion Pelopor Scarf Instant Pertama Di Indonesia
EVENT

Indonesia Fashion Week 2022, Khanza Maryam Sungguhkan Brand Fashion Pelopor Scarf Instant Pertama Di Indonesia

17 April 2022
Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti
Nasional

Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti

12 April 2022
Jerat Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu
Nasional

Jerat Pidana Bagi Pembuat Keterangan Palsu

10 April 2022
Sumpah Palsu & Pembuktiannya
Nasional

Sumpah Palsu & Pembuktiannya

10 April 2022
Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi
Nasional

Akibat Hukum Bila Pihak Yang Tidak Beriktikad Baik Dalam Mediasi

6 April 2022
Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng
Birokrasi

Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng

5 April 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.