Polsek Maduran Patroli Harkamtibmas, Amankan 13 Liter Tuak
Lamongan, Kabar1news.com – Dalam rangka Pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Maduran Polres Lamongan menggelar patroli Cipta Kondisi Pengawasan dan pengendalian (Cipkon Wasdal) peredaran minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Maduran, Senin (02/12/2024) malam.
Kapolsek Maduran melalui Kanit Reskrim, Aipda Andoko mengungkapkan, pihaknya menggelar patroli Harkamtibmas dalam rangka Cipkon Wasdal jelang Natal dan Tahun baru (Nataru).
“Tujuannya, agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Madura,” ungkap Aipda Andoko.
Andoko menyebutkan, berdasarkan laporan atau informasi dari warga bahwa di Desa Siwuran dan Desa Brumbun ada warung yang berjualan Miras, tanpa ijin dari dinas terkait.
Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan benar adanya yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kedua warung tersebut dan menemukan satu jirigen air ukuran 10 (sepuluh) Liter, berisi Miras, jenis Tuak sejumlah -/+ 6 (enam) Liter, diwarung milik Inisial A yang berada di Desa Siwuran dan di warung milik Inisial K yang berada di Desa Brumbun berhasil menemukan dan mengamankan satu jirigen air ukuran 10 (sepuluh) Liter, berisi Miras, jenis Tuak sejumlah -/+ 7 (tujuh) Liter. Selanjutnya, petugas mengamankan BB Miras tersebut dan dibawa ke Polsek Maduran dan mencatat identitas pemilik/penjual dari Miras tersebut.
“Kita amankan Barang Bukti (BB) tersebut dan kita laporkan kepada pimpinan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Lamongan.
“Jadi, kami bersama Kanit Samapta Bripka Vivian Nazaruddin dan Petugas Jaga Polsek Maduran Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak menjual miras jenis apapun yang tanpa ijin edar,” tutup Andoko. (Imm)