Polresta Sidoarjo Tangkap 197 Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
Sidoarjo, Kabar1News.com – Polresta Sidoarjo berhasil tangkap 197 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana beserta Satreskrim, Satnarkoba, Humas dan Polsek jajaran Polresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025), sore.
Dalam rangka menciptakan kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadan serta jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H guna menanggulangi kejahatan penyalahgunaan handak, petasan, atau mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, serta miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami fokus pada tindak kejahatan seperti premanisme, prostitusi, judi, narkoba, mercon hingga peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan,” ujar Christian.
Dari hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025 berhasil diamankan sejumlah 197 tersangka yang diantaranya judi online 24 orang, judi konvensional 18 orang, prostitusi 3 orang, handak satu orang, premanisme 57 orang, miras ilegal 84 orang dan narkoba 10 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain miras ilegal total sebanyak 3.109 botol/2.472 liter dari berbagai merk, 22 hand phone, uang tunai Rp 2.353.000, 3 set kartu remi, 3 stick billiard , 2 set bola billiard, 1 buah tatakan bola 48,76 gram sabu-sabu dan pil LL 4.726 butir.
Modus operandi pelaku melakukan perjudian dengan menggunakan aplikasi judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya juga melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi, permainan biliar dan prostitusi merekrut wanita pekerja seks selanjutnya ditawarkan melalui medsos secara online maupun secara maupun offline menjual minuman keras tanpa dilengkapi dengan izin yang sah membuat menyimpan bahan-bahan mercon yang membahayakan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Para terrsangka diancam dengan pasal pidana berbeda dan hukuman bervariasi 3 bulan,10 tahun dan selama-lamanya hingga 20 tahun bahkan hukuman mati.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ke depannya, pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini akan semakin diperketat,” pungkas Christian.(Pmbyn)





















