Polresta Sidoarjo Amankan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
SIDOARJO, kabar1News.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan BBM jenis bio solar. Tersangka secara sengaja melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi terpasang tangki dengan kapasitas 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar yang sudah terisi.
Pembelian BBM di SPBU dengan menggunakan beberapa barcode milik orang lain dan beberapa plat nomor yang sudah disiapkan agar bisa membeli berulang kali dengan nopol palsu yang berbeda. Dengan tujuan BBM jenis bio solar ini akan dijual kembali dengan harga non subsidi.
“Tersangka mendapatkan barcode milik orang lain melalui kerjasama dengan karyawan SPBU tersebut”, ujar Christian.
Keempat tersangka itu adalah yang berinisial MA (24) laki-laki dari dusun gayam kedungwungu Blora, AD (24) laki-laki dari kabupaten Pasuruan, DA (39) laki-laki dari Prigen Pasuruan dan KK (32) laki-laki dari Prigen Kabupaten Pasuruan.
Kejadian berlangsung di SPBU kecamatan Taman Kamis 6 Maret 2025 pukul 11.22 WIB dan Rabu 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB di SPBU Tanggulangin. Para tersangka secara sengaja melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki dengan kapasitas 5000 liter dan pompa untuk menyedot solar pembelian BBM di SPBU dengan menggunakan beberapa barcode milik orang lain dan beberapa plat nomor yang sudah disiapkan dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga non subsidi.
Akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar ini kerugian negara yang timbul dari dua kegiatan tersebut mencapai kurang lebih Rp 2 .200.000.000 Miliar.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka MA dan DK adalah satu unit truck Fuso fighter warna biru nopol W 9330 VK yang sudah dimodifikasi, pompa untuk menyedot solar, 27 pasang plat nomor yang diduga palsu, 30 barcode BBM subsidi jenis biosolar, 2 buah HP, 3 lembar nota pembelian BBM jenis solar dari 3 SPBU dan uang tunai Rp.1.950.000,-.
Dari tersangka DU dan KK disita barang bukti antara lain: satu unit truck box merk Isuzu warna putih nopol W 9136 NH dan tentunya sudah dimodifikasi terpasang tangki 5.000 liter dengan pompa untuk menyedot solar yang sudah terisi BBM bio solar 1500 liter, 2 buah HP merk Infinix dan merk Samsung, satu lembar nota pembelian BBM jenis solar uang tunai Rp 3.700.000, sebuah kartu ATM BCA dan sebuah buku catatan.
“Dari pengakuan tersangka pelaku ingin membeli BBM subsidi jenis solar Ini dengan harga murah dan kemudian menjual BBM jenis bio solar Ini dengan harga non subsidi”, ujar Christian.
” BBM jenis bio solar akan dijual dengan harga non subsidi sehingga tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar”, lanjut Christian.
Keempat tersangka diancam dengan hukuman 6 tahun ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 Miliar rupiah sesuai dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP.(Pambayun)