Rabu, November 29, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Sumatera – Jawa

Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Sumatera – Jawa

by jurnalis
17 September 2022
in KRIMINAL, POLRI
Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Sumatera – Jawa

JAKARTA, Kabar1News.com – Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).kemarin

Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Pasma.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. (*/Red)

Sumber: *Humas Polres Metro Jakarta Barat

Tags: NEWSPolres Metro Jakbar

Related Posts

Jumat Curhat, Polres Lamongan Cangkrukan Bareng PSHT.
POLRI

Jumat Curhat, Polres Lamongan Cangkrukan Bareng PSHT.

24 November 2023
Tasyakuran HUT Brimob ke-78, Kapolres Tuban Tekankan Netralitas Anggotanya dalam Pemilu 2024.
POLRI

Tasyakuran HUT Brimob ke-78, Kapolres Tuban Tekankan Netralitas Anggotanya dalam Pemilu 2024.

20 November 2023
Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas, Sukseskan Pemilu 2024.
POLRI

Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas, Sukseskan Pemilu 2024.

16 November 2023
Kapolri: Soal Jajaran Gelar Patroli dalam Kerangka Pengamanan Pemilu, Tidak Lebih dari Itu.
POLRI

Kapolri: Soal Jajaran Gelar Patroli dalam Kerangka Pengamanan Pemilu, Tidak Lebih dari Itu.

16 November 2023
Kapolsek Mojoroto Hadir Dalam Kegiatan Penutupan KSTF 2023 di GOA Selomangleng
Daerah

Kapolsek Mojoroto Hadir Dalam Kegiatan Penutupan KSTF 2023 di GOA Selomangleng

16 November 2023
Kapolres Bojonegoro Pimpin Upacara Penerimaan Siswa Latja SPN Mojokerto Polda Jatim
POLRI

Kapolres Bojonegoro Pimpin Upacara Penerimaan Siswa Latja SPN Mojokerto Polda Jatim

13 November 2023
Dua Kasus Berbeda, WNA Keluarga Asal Yordania dan WNA Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali
HUKUM

Dua Kasus Berbeda, WNA Keluarga Asal Yordania dan WNA Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

10 November 2023
Kapolres Bojonegoro Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
Daerah

Kapolres Bojonegoro Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

8 November 2023
Kasat Lantas Polres Bojonegoro Cek Kelengkapan Perorangan dan Ranmor Dinas Personel.
POLRI

Kasat Lantas Polres Bojonegoro Cek Kelengkapan Perorangan dan Ranmor Dinas Personel.

7 November 2023
Load More

Unduh di Playstore :

Info Publik Bali :

Spesial Info :

Pasang Iklan :

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.