Polisi Tuban Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT. SBI
Tuban, Kabar1News.com – Polres Tuban berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah kabel Grounding milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), di desa Merkawang kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban Jawa Timur, tepatnya di area Finishmill1 (Filter 561 – BF 1) PT. SBI,
pada 1 Januari 2026 malam.
Dua pelaku ialah karyawan swasta inisial KP (42) dan SN (36) keduanya warga kecamatan Kerek kabupaten Tuban. Keduanya berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB), setelah pihak PT SBI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
“Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan bersama dengan keamanan internal (security PT. SBI) pada Jumat, 02 Januari 2026. Dan akhirnya kedua pelaku dapat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto kepada Kabar1News.com (08/01/2026) siang.
Modusnya, kata Iptu Siswanto, pada saat kedua pelaku bekerja Sift 2, melihat ada kabel grounding, lalu pelaku mencongkel kabel tersebut dengan kunci recert klep dan dipotong dengan tang lalu dimasukkan tas punggung.
“Kejadian itu terekam CCTV, jadi memudahkan menangkap pelaku,” terangnya.
Atas kejadian tersebut PT.SBI, mengalami kerugian material sebesar Rp. 9.180.000,- (Sembilan juta seratus delapan puluh rupiah).
“Pelaku dijerat pasal 477 ayat 2 KUHP atau pasal 477 ayat 1 huruf D, huruf E dan huruf F KUHP. Ancaman hukuman ayat 1 Pidana 7 tahun, ayat 2 pidana 9 tahun),” tutup Iptu Siswanto. (Imam)





















