Polisi Geledah Studio Produksi Video Pornografi di Bali, WNA dan BB Berhasil Diamankan
Bali, Kabar1news.com – Diduga melakukan tindak pidana produksi video pornografi, 18 warga negara asing (WNA) diamankan Polres Badung, di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari jumlah tersebut, 14 WNA di pulangkan, sementara 4 WNA yang diduga pelaku utama diamankan Polres Badung.
Diketahui, WNA yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial, T.E.B. alias B.B., perempuan, 26 tahun, WNA InggrisL.J.A., laki-laki, 27 tahun, WNA Inggris, I.N.L., laki-laki, 24 tahun, WNA Inggris, J.J.T.W., laki-laki, 28 tahun, WNA Australia.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara di Lobby Polres Badung pada, Sabtu ( 6/12/25) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas produksi konten asusila di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Badung memerintahkan Kasat Reskrim beserta tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim melakukan penggerebekan dan menemukan 18 WNA, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator.
“Di lokasi, petugas turut menemukan sejumlah kamera serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk pembuatan konten asusila,” tuturnya.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, adalah berupa USB, perangkat perekam, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pickup.
” Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan pembuktian,” katanya.
Selain itu, 14 WNA lainnya berstatus saksi. Berdasarkan keterangan mereka, para saksi mengaku tidak mengenal keempat terduga dan baru bertemu saat kegiatan tersebut berlangsung. Mereka telah dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing.
” Seluruh pihak yang berada di lokasi telah diamankan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Polres Badung menuturkan, 4 WNA yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai untuk di periksa lebih lanjut menyangkut pelanggaran keimigrasian.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kasat Reskrim Polres Badung terkait peran masing-masing terduga, termasuk tujuan produksi konten serta mekanisme distribusi atau publikasinya.
“Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ketentuan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutupnya. (*/D)





















