Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

by jurnalis
4 Januari 2022
in Daerah, POLRI
Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Jawa Barat, kabar1newa.com – Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam. Penetapan tersangka dilakukan usai mereka melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak pukul 12.15 WIB.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan orang yang mengupload ceramah Bahar di YouTube kemudian menjadi viral.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, baik Bahar Smith dan TR ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Arif saat konferensi pers.

“Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” tambah dia.

Arif menjelaskan, dalam kasus ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami sampaikan tahapan penyidikan, setelah penyidik sejumlah 33 orang saksi dan ahli sejumlah 19 orang, total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan,” ucap dia.

Lebih lanjut, terkait kasus ini, Arif menyebut kasus ini berasal dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah itu juga diunggah di media sosial dan viral. Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial. (*CP)

Tags: Polda Jabar

Related Posts

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026
Daerah

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026

14 Januari 2026
Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin
Daerah

Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin

7 Januari 2026
Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman
Daerah

Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

6 Januari 2026
Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro
Daerah

Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro

4 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.