Jumat, Maret 31, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

by jurnalis
4 Januari 2022
in Daerah, POLRI
Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Jawa Barat, kabar1newa.com – Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam. Penetapan tersangka dilakukan usai mereka melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak pukul 12.15 WIB.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan orang yang mengupload ceramah Bahar di YouTube kemudian menjadi viral.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, baik Bahar Smith dan TR ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Arif saat konferensi pers.

“Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” tambah dia.

Arif menjelaskan, dalam kasus ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami sampaikan tahapan penyidikan, setelah penyidik sejumlah 33 orang saksi dan ahli sejumlah 19 orang, total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan,” ucap dia.

Lebih lanjut, terkait kasus ini, Arif menyebut kasus ini berasal dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah itu juga diunggah di media sosial dan viral. Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial. (*CP)

Tags: Polda Jabar

Related Posts

Ribuan Yatim dan Duafa Terima Santunan dari Gubernur Khofifah dan Mas Lindra
Daerah

Ribuan Yatim dan Duafa Terima Santunan dari Gubernur Khofifah dan Mas Lindra

31 Maret 2023
KPTI Desak Gubernur Bali Segera Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia
Daerah

KPTI Desak Gubernur Bali Segera Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia

30 Maret 2023
Penyandang Disabilitas Terima Bansos dari Kapolres Bojonegoro
POLRI

Penyandang Disabilitas Terima Bansos dari Kapolres Bojonegoro

30 Maret 2023
Bupati Anna: Pembangunan Semakin Merata
Daerah

Bupati Anna: Pembangunan Semakin Merata

30 Maret 2023
Puspa Negara Sebut Gubernur Bali Terkesan Gegabah, Recovery Pariwisata Bali Bakal Merugi
Daerah

Puspa Negara Sebut Gubernur Bali Terkesan Gegabah, Recovery Pariwisata Bali Bakal Merugi

30 Maret 2023
Bupati Anna Buka Musrenbang RKPD 2023 di Ruang Angling Darma
Daerah

Bupati Anna Buka Musrenbang RKPD 2023 di Ruang Angling Darma

30 Maret 2023
Mahasiswa Baru Program Beasiswa RPL Desa Jenjang S2 Ikuti PPKBM melalui Zoom Meeting
Daerah

Mahasiswa Baru Program Beasiswa RPL Desa Jenjang S2 Ikuti PPKBM melalui Zoom Meeting

30 Maret 2023
Kanwil Kemenkumham Jatim Dampingi Persiapan Akreditasi Revitalisasi Klinik Hadiwijaya Lapas Lamongan
Daerah

Kanwil Kemenkumham Jatim Dampingi Persiapan Akreditasi Revitalisasi Klinik Hadiwijaya Lapas Lamongan

29 Maret 2023
PT ADS Bojonegoro Sampaikan Kinerja 2022 di Graha Buana
Daerah

PT ADS Bojonegoro Sampaikan Kinerja 2022 di Graha Buana

29 Maret 2023
Load More

Kabar1News.TV : (Klik)

Pasang Iklan :

Hari Besar :

IN.Corner :

Spesial Corner : JMSI “Klik The Link”.

Spesial Tuban :

Gempur Rokok Ilegal :

Bela Negara :

Kategori Berita Lainnya :

Spesial Corner :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.