Jumat, Mei 27, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

by jurnalis
4 Januari 2022
in Daerah, POLRI
Polda Jabar : Bahar Smith Jadi Tersangka Karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Jawa Barat, kabar1newa.com – Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam. Penetapan tersangka dilakukan usai mereka melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak pukul 12.15 WIB.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan orang yang mengupload ceramah Bahar di YouTube kemudian menjadi viral.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, baik Bahar Smith dan TR ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Arif saat konferensi pers.

“Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” tambah dia.

Arif menjelaskan, dalam kasus ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami sampaikan tahapan penyidikan, setelah penyidik sejumlah 33 orang saksi dan ahli sejumlah 19 orang, total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan,” ucap dia.

Lebih lanjut, terkait kasus ini, Arif menyebut kasus ini berasal dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah itu juga diunggah di media sosial dan viral. Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial. (*CP)

Tags: Polda Jabar

Related Posts

Babinsa Serengan Bagi-bagi Sembako Gratis Pada Masyarakat
Daerah

Babinsa Serengan Bagi-bagi Sembako Gratis Pada Masyarakat

27 Mei 2022
Kerumunan Warga, Menjadi Sasaran Patroli Malam Piket Koramil 03/Serengan
Daerah

Kerumunan Warga, Menjadi Sasaran Patroli Malam Piket Koramil 03/Serengan

27 Mei 2022
Sinergi Bersama, FKBN Korda Lamongan Bersama PMKM Prima Indonesia DPC Lamongan, Bekali Pelaku UMKM Tentang Wasbang dan Bimtek Legalitas Secara Gratis.
Daerah

Sinergi Bersama, FKBN Korda Lamongan Bersama PMKM Prima Indonesia DPC Lamongan, Bekali Pelaku UMKM Tentang Wasbang dan Bimtek Legalitas Secara Gratis.

26 Mei 2022
FKBN Korda Lamongan Gelar Sharing Penanaman Kesadaran Bela Negara
Daerah

FKBN Korda Lamongan Gelar Sharing Penanaman Kesadaran Bela Negara

25 Mei 2022
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
POLRI

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

24 Mei 2022
Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko
POLRI

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

24 Mei 2022
Menakar Kaum Pemuda dan Milenial Terhadap Sejarah Kebangkitan Bangsa : Lembaga Peduli Nusantara (LPN) Gelar Dialog Kebangsaan Dalam Rangka Peringati Harkitnas
Daerah

Menakar Kaum Pemuda dan Milenial Terhadap Sejarah Kebangkitan Bangsa : Lembaga Peduli Nusantara (LPN) Gelar Dialog Kebangsaan Dalam Rangka Peringati Harkitnas

24 Mei 2022
Halal Bi Halal 2022 FKBN Kediri Raya Dihadiri Ratusan Tamu Undangan.
Daerah

Halal Bi Halal 2022 FKBN Kediri Raya Dihadiri Ratusan Tamu Undangan.

22 Mei 2022
HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI
Daerah

HIPMI Jatim Menyelenggarakan Rakerda XVI

17 Mei 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.