Sabtu, September 23, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Persyaratan Lelang Jaminan Kredit oleh Gerai Hukum Jakarta : Arthur Noija, SH. 

Persyaratan Lelang Jaminan Kredit oleh Gerai Hukum Jakarta : Arthur Noija, SH. 

by redaksi
28 Februari 2021
in HUKUM, OPINI, PENDIDIKAN
Kekuatan Dan Nilai Fotokopi Surat Dalam Hukum Pembuktian

Jakarta,Kabar1News.com – Pengacara Arthur Noijah yang tergabung dalam Gerai Hukum art dan rekan yang juga adalah Pendiri dan Pimpinan Lembaga Peduli Nusantara Jakarta, berpendapat bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis / atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Jenis-Jenis Lelang, Pada dasarnya terdapat beberapa jenis Lelang yaitu sebagai berikut :

  • a. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
  • b. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
  • c. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset tersebut berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.

Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi dimana Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Jenis-Jenis Lelang, Pada dasarnya terdapat beberapa jenis Lelang yaitu sebagai berikut :

  • a. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
  • b. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
  • c. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset tersebut berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.

Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi dimana Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

a. Pada dasarnya Metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan.

b. Dalam hal ini yaitu eksekusi dilakukan tanpa perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pra Lelang

  • a. Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”)[6], yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;
  • b. KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, Bukti perincian utang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;
  • c. Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;
  • d. Bank melakukan Pengumuman Lelang.

2. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari.

3. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian.

4. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Jika barang yang dilelang adalah barang bergerak. pengumuman dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang.

Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berupa :

a. barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan

b. ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kalender.

c. Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.

Pelaksanaan Pelelangan

1. Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.

2. Apabila berkeberatan dengan jumlah penagihan tersebut, dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/Konsumen (pada umumnya dinamakan Customer Care Unit/Group) untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat ataupun melanjutkan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan atau menyelesaikan di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa), apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

3. Perihal surat tanda terima SP2 yang diduga dipalsukan, apabila terdapat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui ranah hukum pidana dengan landasan hukum Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. (*)

Related Posts

Universitas Yos Sudarso Surabaya Siap Jadi Pelopor Kampus Bebas Narkoba.
PENDIDIKAN

Universitas Yos Sudarso Surabaya Siap Jadi Pelopor Kampus Bebas Narkoba.

22 September 2023
Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.
Daerah

Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Langgar Aturan.

21 September 2023
Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar
PENDIDIKAN

Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar

21 September 2023
Mahasiswa RPL Desa di Wisuda, Bupati Bojonegoro Tekankan Kualitas Pembangunan Desa.
PENDIDIKAN

Mahasiswa RPL Desa di Wisuda, Bupati Bojonegoro Tekankan Kualitas Pembangunan Desa.

19 September 2023
Bedanya Buku Tanah & Sertifikat Tanah.
HUKUM

Bedanya Buku Tanah & Sertifikat Tanah.

14 September 2023
64 Persen Siswanya Masuk PTN Favorit, SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Suksesnya.
PENDIDIKAN

64 Persen Siswanya Masuk PTN Favorit, SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Suksesnya.

8 September 2023
Pencerahan Hukum Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Daerah

Pencerahan Hukum Mengenal IPO dan Profesi Penunjang Pasar Modal

3 September 2023
Pengalihan Hak Tagih dengan Cessie.
HUKUM

Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perbankan.

29 Agustus 2023
Sembilan Warga Keturunan Jepang dan New Zealand Jalani Sidang Kewarganegaraan
HUKUM

Sembilan Warga Keturunan Jepang dan New Zealand Jalani Sidang Kewarganegaraan

29 Agustus 2023
Load More

Info Publik Bali :

Unduh di Playstore :

Spesial Event :

Pasang Iklan :

Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro:

Chrysant Luxury House:

Spesial Tuban:

Info Bojonegoro:

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

X
<p

Download
Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.