Pemkab Tuban dan Kejari Teken Kesepakatan, Libatkan Pemerintah Desa se-Tuban
TUBAN, Kabar1News.com – Pemkab Tuban menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban yang melibatkan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Dandang Wacana Setda Tuban dan dihadiri oleh kepala OPD, camat, serta kepala desa, Selasa (05/05/2026).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Tuban dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati yang akrab disapa Mas Lindra tersebut menegaskan para kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan kerja sama ini sebagai ruang konsultasi dan pendampingan. “Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk konsultasi. Bukan untuk mencari persoalan, tetapi sebagai upaya pendampingan dan pencegahan,” tegasnya.
Mas Lindra juga menekankan pentingnya penataan aset desa secara tertib dan akuntabel. Seluruh aset desa diharapkan dapat diinventarisasi dengan baik, mencakup jenis, ukuran, serta batas-batasnya, dan didukung dengan dokumentasi yang jelas serta pemanfaatan teknologi informasi. “Aset desa harus terdokumentasi secara riil dan dikelola dengan baik. Pemanfaatan IT menjadi penting untuk mendukung kinerja pemerintah desa,” imbuhnya.
Selain itu, pemahaman terhadap regulasi juga menjadi hal krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan dana desa, lanjutnya, harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan skala prioritas serta mematuhi regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban dinilai sangat penting guna meminimalisir potensi permasalahan hukum.
“Sinergi ini diharapkan menjadikan kita sebagai satu keluarga besar yang bersama-sama menjaga agar program pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, SH., menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Kajari Tuban menjelaskan sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Tuban melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan berbagai kegiatan nyata di tengah masyarakat desa. Di antaranya sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan tema “Bersama Membangun Desa” yang telah menjangkau 311 desa di Kabupaten Tuban.
Tidak hanya itu, Kejari Tuban juga telah memberikan pendampingan pengelolaan dana desa kepada 9 desa sebagai langkah preventif agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya itu, dalam aspek represif, bantuan hukum melalui jalur litigasi juga telah diberikan kepada 2 desa dengan capaian penyelamatan keuangan negara/desa sebesar Rp 1,33 miliar.
“Capaian ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan pemerintah desa. Kami berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antara Pemkab Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan pemerintah desa, guna mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (MCT/Red)




















