Pelapor Sebut Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Tuban Terkesan Lamban.
Tuban, Kabar1News.com – Eko Heri Kuswanto, warga Desa Margosuko RT 05/RW 02, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur mengaku kesal, lantaran kasus dugaan penggelapan mobil miliknya (korban/Eko-red) tak kunjung terselesaikan.
“Pada 28 April 2023 lalu, saya melapor di Polres Tuban Polda Jatim, tapi di terima hanya sebagai pengaduan mas,” ungkap Eko saat dikonfirmasi awak media melalui ponsel pada Sabtu (8/10/2023) lalu.
Eko mengaku pasrah, sudah hampir 6 bulan laporannya belum ada tindaklanjutnya. Dirinya juga sudah menanyakan ke penyidik (unit 3) Polres Tuban, penyidik menyarankan untuk mediasi.
“Kalau pelakunya gak ada sih gak masalah, namun yang saya lihat, pelakunya berkeliaran dan masih di rumah, rasanya sakit hati melihatnya, bahkan saya sudah berkali-kali meminta untuk ditangkap, ternyata sampai saat ini belum ada hasilnya,” akunya.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap kinerja salah satu penyidik Polres Tuban. Ia menduga, penyidik yang menangani kasus ini terkesan lamban, seolah mempersulit dan mempermainkan laporan/aduan-nya.
“Sekarang ini saya juga masih ditagih finance untuk membayar angsuran mobil tersebut, yang pasti saya sangat kecewa sekali terhadap kinerja salah satu penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Tuban, seakan mereka malah mempersulit dan mempermainkan laporan saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Tuban, Edi Siswanto saat ditemui awak media menyampaikan, ini kasus atensi dan harus segera dilaksanakan penangkapan. Edi Siswanto juga sudah memerintahkan kepada penyidik, namun penyidik mengatakan bahwa korban minta mediasi. Padahal jelas, menurut pengakuan korban sebelumnya, pihak korbanlah yang ditawari mediasi.
Sementara itu, Ketua LSM LPKNI Tuban, Samiyono mengecam keras tindakan oknum penyidik Polres Tuban.
Menurutnya, pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya juga sudah jelas, kenapa masih dibiarkan pelakunya tidak ditangkap, ada apa dengan Unit 3 Polres Tuban?, seharusnya, kata Samiyono, Polisi sebagai Pengayom Pelindung, jangan karena masyarakat kecil sehingga bisa dipermainkan.
“Saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan membuat pengaduan ke Polda dan Mabes Polri, agar hal ini diluruskan sesuai SOP yang menjelaskan pada UUD 45 pasal 30 ayat 4 bahwa polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegas Samiyono.
Sampai berita ini ditulis, Kanit Unit 3 Satreskrim Polres Tuban, Iptu Andika saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (8/10) petang, belum ada jawaban. (Tim/red)