Pansus Komisi I DPRD Bali, BPN Sepakat Akan Membatalkan 106 Sertifikat.
Bali, Kabar1News.com — Komisi I DPRD Bali, Made Supartha mengatakan 106 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan sepakat akan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) provinsi Bali. Kesepakatan pembatalan tersebut, kata Made Supartha telah dituangkan dalam rapat bersama di kantor DPRD Bali pada, 29 September 2025.
“Salah satu contoh, ada kegiatan penertiban sertifikat yang 106 itu, sepakat akan dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan (BPN), karena regulasi tidak membolehkan penerbitan di wilayah itu,” ujarnya usai menggelar rapat di kantor DPRD Bali pada, Senin (29/9/25).
Supartha menambahkan, pada dasarnya dalam dokumen tersebut harus sejalan dengan keadaan di lapangan. Ketika itu adalah wilayah perairan, pesisir maka perlu dipertimbangkan dari segi aspek lingkungannya.
“Karena regulasi tidak memperbolehkan sertifikat terbit di wilayah itu, dan formalnya dokumen itu harus sejalan dengan kejadian di lapangan,” katanya.
Made Supartha menuturkan, pihak kejaksaan dan Polda Bali sejauh ini telah melakukan penyelidikan dan penyidikan di beberapa wilayah di Bali, bahkan sudah ada yang ditutup karena terbukti melanggar tata ruang.
‘Seluruh pelanggaran tata ruang akan diproses secara hukum, dan itu sudah mengambil langkah langkah, seperti di Tukad Balian sudah ditutup,” katanya.
Sementara itu, kejaksaan tinggi Bali, Agung Jayalantara, mengatakan pihaknya akan mendalami persoalan penerbitan 106 buah sertifikat dari segi dugaan pelanggaran tindak pidana di kawasan mangrove, Bali.
” Jadi, datanya dikumpulkan dulu, dan dianalisis apakah indikasi perbuatan melanggar hukum atau merugikan keuangan negara, atau menguntungkan orang lain, itu akan di analisis tim, dan akan di ekspos tim di kejati,” tutupnya. (*/D)