Bali, Kabar1News.com – Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pantau secara langsung pembagian Flayer Do’s and Don’ts untuk warga negara asing (WNA) yang berlibur di Bali pada Kamis, 22 Juni 2023.
Diketahui, panduan yang disebarkan tersebut untuk disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
Kedatangan Mentri Yasonna Laoly didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, serta Kepala Divisi Keimigrasian atau Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito dan jajaran lainya.
Menteri Yasonna dalam sambutannya, mengatakan bahwa kedatangannya ke Bali untuk merespon tingkat WNA yang melanggar aturan-aturan adat serta berperilaku tak pantas selama berada di Bali.
Dengan demikian kata Yasonna, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipasi dengan mengeluarkan selebaran Do and Don’t untuk mencegah perilaku tak pantas yang dilakukan WNA selama berada di Bali.
“Kami keluarkan Do and Don’t dalam arti apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan bagi WNA selama di Bali. Jadi, aturan Do and Don’t diselipkan kedalam paspor mereka,” ujarnya di Bandara l Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (22/6/2023).
Dengan Do and Don’t, kata Yasonna, WNA dapat mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan selama berada di Bali, baik aturan adat, budaya, tempat-tempat suci dan juga aturan kearifan lokal Bali.
“WNA wajib ketahui aturan selama berada di Bali, dengan menggunakan pakaian sopan saat di tempat suci, juga menukar mata uang asing di money change yang resmi serta tidak boleh masuk ke daerah-daerah yang suci dan sakral serta harus menggunakan pakaian tradisional Bali saat berada di tempat suci. Ini semua aturan sudah disusun dengan baik,” ungkapnya.
Menkumham Yasonna menambahkan, aturan Do and Don’t tidak hanya diserahkan kedalam paspor, namun mereka juga bisa scan barcode Do and Don’t dimuka konter Imigrasi sehingga aturan Do and Don’t langsung berada didalam HP mereka dalam tiga bahasa, yakni bahasa Inggris Mandarin dan India.
“Hal ini tindakan yang kami lakukan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan WNA selama di Bali. Saya juga minta kepada semuanya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota serta Imigrasi melalui TIMPORA untuk mengawasi orang-orang asing,” tegasnya.
Meski demikian, Menkumham Yasonna juga meminta masyarakat yang ada di Bali untuk tetap ramah dan menjamu turis asing dengan baik saat berada di Bali, tetapi pada saat yang sama harus tetap menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku beserta kearifan lokal serta adat budaya dan kepercayaan yang ada di Bali.
“Aturan itu sangat penting kita lakukan supaya pada saat yang sama kita mendorong turis di Bali taat aturan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga adat budaya kita dan mereka menjadi tertib selama berada di Bali,” tegasnya.
Seperti arahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya pelayanan publik juga harus ditingkatkan, baik terhadap WNA maupun WNI atau Warga Negara Indonesia seiring dengan penegakan aturan bagi WNA.
“Diharapkan dengan penegakan aturan ini dimulai dengan pengetahuan awal bagi WNA tentang Do and Don’t tentang apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang dilakukan lewat pintu masuk ke Bali, dalam hal ini di Bandara, maka kasus-kasus yang sebelumnya ramai akan diminimalisir,” tutupnya. (**)