Mantan Kasun Desa Tamanprijek Dilaporkan ke Kejari Lamongan
Lamongan, Kabar1News.com – Warga Desa Taman Prijek Kecamatan Laren kabupaten Lamongan Jawa Timur melaporkan mantan kepala dusun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur melalui lembaga Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Mereka menyampaikan laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Dusun dengan nilai ratusan juta yang dilakukan oleh mantan Kasun inisial AI ke Kejari Lamongan.
Menurut salah warga Tamanprijek yang tak mau disebut namanya itu mengatakan, kinerja mantan Kepala Dusun Tamanprijek berinisial AI diduga tidak transparan terkait dengan penggunaan anggaran Dana Dusun Tamanprijek. Baik itu berkaitan dengan penggunaan dana dusun maupun sumber pendapatan dusun yang lainnya. Terlebih lagi warga juga telah berulang kali mempertanyakan terkait penggunaan anggaran dana kas dusun tamanprijek tersebut namun tak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan. “Puncaknya yakni pada saat LPJ warga menolak dan berujung kepala dusun diberhentikan,” ujarnya.
Menurutnya, warga telah lama mencium adanya dugaan penyelewengan anggaran kas dana dusun khusunya dana sewa tanah bengkok dan dana hasil penjualan kayu jati. “Padahal masyarakat berhak tahu ke mana anggaran pendapatan asli dusun itu digunakan. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan uang rakyat,” ujar Warga.
Kepala Desa Tamanprijek, M. Kusnan saat ditemui awak media di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin, (29/12/2025) mengatakan, sebelumnya Kasun sudah dipanggil di Kejaksaan. “Kami hadir kapasitas cuma memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait permasalahan mantan kepala dusun,” ungkapnya.
Sementara, penasehat hukum (pengacara) mantan Kasun Desa Tamanprijek, Naning Erna Susanti S.H., membenarkan, saudara mantan Kasun dipanggil di kejaksaan negeri Lamongan bagian pidana khusus.
“Saya ikut mendampingi di kejaksaan,” tutupnya. (Red)





















