Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantata Tunggal berpendapat bahwa, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Leon Duguit, seorang ahli hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika di langgar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
Sementara itu, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.
Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan. Ketidakpuasan masyarakat ini menjadi pertanda lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum.
Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.
Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption). Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi.
Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah..Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Contoh lemahnya penegakan hukum adalah penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang tidak ingin disidang di pengadilan dan memilih jalur “damai di tempat”.
Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga menjadi satu rahasia umum. Akibatnya, muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Percuma Lapor Polisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut. Jika tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri.
Referensi :
Salle, S. 2020. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Sulaeman, E. (2016). Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Ash Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 64-78. (**)
Pembahasan oleh Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal: Arthur Noija, SH.





















