Kamis, Oktober 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Langgar Aturan, WNA Asal Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar Kemenkumham Bali

Langgar Aturan, WNA Asal Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar Kemenkumham Bali

by jurnalis
6 September 2023
in Daerah
Langgar Aturan, WNA Asal Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar Kemenkumham Bali

Foto: WNA asal Mesir saat Dideportasi dari Bali. (6/9). Dok.ist©2023@*

Langgar Aturan, WNA Asal Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar Kemenkumham Bali

Badung, Kabar1News.com – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi seorang pria Warga Negara Mesir yang berinisial AAHMH (33).

Diketahui, AAHMH dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival, dan ia telah memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang pada 9 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023.

Dalam kedatangannya di Bali ia bermaksud untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal dengan seorang wanita WNI yang ia kenal di Dubai. Ia berkilah bahwa sebelumnya ia sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada 05 Februari 2023.

Namun, karena urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2023, maka ia melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang.

Lalu pada 08 April 2023 di sebuah restoran di Denpasar ia mengaku ia dan istrinya terlibat pertengkaran sehingga ia diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut dan iapun kabur untuk melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pemeriksaan ternyata telah overstay selama 31 hari.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

AAHMH dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 5 September 2023 dengan tujuan akhir Cairo-Mesir. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya, ” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah pada, Selasa (6/9/2023).

Kakanwil Kemenkumham Bali juga menekankan bahwa warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas “ignorantia juris non excusat” (ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun). Oleh karena itu, Anggiat berharap agar warga negara asing dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (*/Red)

Tags: Asal MesirBaliDideportasiKemenkumhamLanggar AturanNEWSRudenim DenpasarWNA

Related Posts

ASITA Bali akan Gelar Musda, Dorong Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali akan Gelar Musda, Dorong Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers
Berita

KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers

4 Oktober 2026
FKBN Lamongan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara kepada ASN Dinas Pendidikan
Bela Negara

FKBN Lamongan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara kepada ASN Dinas Pendidikan

29 September 2026
Dorong Wellness Tourism, Royal Avila Gelar Tropical Coast Run Diikuti 300 Peserta
Berita

Dorong Wellness Tourism, Royal Avila Gelar Tropical Coast Run Diikuti 300 Peserta

27 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Himpunan Perupa Payangan gelar Pemeran di Santrian Art Gallery, Sanur
Berita

Himpunan Perupa Payangan gelar Pemeran di Santrian Art Gallery, Sanur

19 September 2026
Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya
Berita

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

18 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.