Ketua Panwascam Widang: Awasi Pilkada 2024.
Tuban, Kabar1news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Widang gelar sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sosialisasi yang menghadirkan 2 narasumber (Mochammad Abdurrohim/IJTI dan Ahmad Taufiq/Yayasan Prakarsa Jatim) ini mengundang sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat se-Kecamatan Widang.
“Hari ini kami undang sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat dalam sosialisasi Pengawasan Pilkada serentak 2024,” ucap M. Rizal Firmansyah, ketua Panwascam Widang kepada Kabar1news.com, saat giat sosialisasi di Pendopo Kecamatan Widang, Rabu (30/10) siang.
Rizal mengajak masyarakat berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2024.
“Awasi dan laporkan jika ada pelanggaran ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” tegasnya.
Ia juga berharap, seluruh masyarakat berpartisipasi bersama Panwascam Widang dalam pengawasan Pilkada 2024.
“Karena masyarakat juga punya tanggungjawab untuk mengawasi Pilkada serentak 2024,” harapnya.
Sementara, Mochammad Abdurrohim, selalu narasumber menyampaikan materi literasi digital, yakni peran media dalam pemberitaan dan Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan elektronik (UU ITE) dalam Pilkada Tuban.
“Pentingnya literasi digital adalah agar tidak menelan mentah-mentah informasi dan menghindari serta menyebarkan berita hoaks (bohong-red),” terangnya.
Lanjut dia, peran media dalam pemberitaan pilkada ialah memberitakan secara faktual dan obyektif, menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.
“Kalau masyarakat menyampaikan tidak benar (berita bohong) di media sosial bisa terancam UU ITE,” katanya.
Ia juga mengimbau, masyarakat agar bijak ber-medsos.
“Jangan asal posting di medsos, jika belum tahu kebenarannya, karena akan berdampak polarisasi dan konflik sosial serta menimbulkan perpecahan di masyarakat,” imbuhnya.
Sedangkan, Ahmad Taufiq dalam paparannya menyampaikan terkait Sosialisasi Partisipatif oleh Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan atau memperkuat pengawasan partisipatif. Gerakan ini merupakan terobosan dan penerjemahan partisipasi masyarakat, gerakan ini hendak mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial dalam mengawal Pemilu.
“Tujuannya, mewujudkan pemilu yang berimbang dan menghindari kecurangan. Selain itu, menghormati hak-hak kelompok rentan dan disabilitas,” paparnya.
Taufiq juga mengingatkan, agar masyarakat mengawasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan politik uang.
“Laporkan ke PKD, jangan takut diintimidasi pihak-pihak tertentu, karena Bawaslu mempunyai sentra Gakkumdu yang akan memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran Pemilu. Selain itu, mari ajak masyarakat jangan golput,” tambahnya.
Taufiq menambahkan, ada beberapa jenis pelanggaran diantaranya;
1. Jenis pelanggaran pada sesi tahapan kampanye diantaranya adalah kampanye diluar jadwal, kampanye ditempat ibadah/fasilitas pendidikan, kampanye menggunakan fasilitas negara, kampanye menggunakan isu sara (suku, agama, ras, antar golongan), praktek politik uang, kampanye negatif/fitnah.
2. Jenis pelanggaran saat masa tenang yakni politik uang, kampanye lewat iklan di media sosial, mengumumkan hasil survei,
kampanye negatif/fitnah.
“Jika kita mengetahui pelanggaran, laporkan dengan menyertakan dokumentasi,” tutup Taufiq. (Imam)