Kejati Bali Tetapkan Kadis DPMPTSP Buleleng Sebagai Tersangka.
Bali, Kabar1news.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng inisial IMK sebagai tersangka pada 20 Maret 2025.
Diketahui, IMK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan IMK ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali melakukan penyidikan di Kabupaten Buleleng, dan mendapatkan bukti yang cukup.
“Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 6 ayat (1) KUHP,” ujar Agus Eka saat konferensi pers pada, Rabu (20/3/2025).
Menurut hasil penyidikan, IMK diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang yang mengajukan perizinan untuk proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang untuk penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika permintaannya tidak dipenuhi, IMK mengancam akan mempersulit bahkan menghentikan proses perizinan tersebut.
“Total uang yang dipungut tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar,” sebut Agus Eka, menambahkan bahwa IMK mengklaim pemerasan ini dilakukan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan di instansi tempatnya bertugas.
Lebih lanjut, Agus Eka menyampaikan praktik pemerasan ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan kemudahan dalam mengakses rumah bersubsidi.
Program rumah subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebagian dananya berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP Tapera.
“Penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan agar program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak terhambat akibat ulah oknum pejabat,” pungkas Agus Eka.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejati Bali menahan IMK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.(***)




















