Rabu, Agustus 12, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kejati Bali Tetapkan Kadis DPMPTSP Buleleng Sebagai Tersangka

Kejati Bali Tetapkan Kadis DPMPTSP Buleleng Sebagai Tersangka

by jurnalis
21 Maret 2025
in HUKUM
Kejati Bali Tetapkan Kadis DPMPTSP Buleleng Sebagai Tersangka

Kejati Bali Tetapkan Kadis DPMPTSP Buleleng Sebagai Tersangka.

Bali, Kabar1news.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng inisial IMK sebagai tersangka pada 20 Maret 2025.

Diketahui, IMK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan IMK ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali melakukan penyidikan di Kabupaten Buleleng, dan mendapatkan bukti yang cukup.

“Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 6 ayat (1) KUHP,” ujar Agus Eka saat konferensi pers pada, Rabu (20/3/2025).

Menurut hasil penyidikan, IMK diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang yang mengajukan perizinan untuk proyek rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang untuk penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika permintaannya tidak dipenuhi, IMK mengancam akan mempersulit bahkan menghentikan proses perizinan tersebut.

“Total uang yang dipungut tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar,” sebut Agus Eka, menambahkan bahwa IMK mengklaim pemerasan ini dilakukan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan di instansi tempatnya bertugas.

Lebih lanjut, Agus Eka menyampaikan praktik pemerasan ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan kemudahan dalam mengakses rumah bersubsidi.

Program rumah subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebagian dananya berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP Tapera.

“Penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan agar program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak terhambat akibat ulah oknum pejabat,” pungkas Agus Eka.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejati Bali menahan IMK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.(***)

Tags: BaliBulelengDPMPTSPKadisKejatiNEWSSebagaiTersangkaTetapkan

Related Posts

Polres Bandara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja 10.3 Kg Milik Pasutri India
HUKUM

Polres Bandara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja 10.3 Kg Milik Pasutri India

8 Agustus 2026
Kejari Lamongan Resmi Terima Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok
Daerah

Kejari Lamongan Resmi Terima Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok

6 Agustus 2026
Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC
HUKUM

Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC

5 Agustus 2026
Kuasa Hukum dari LBH PENA Minta Terdakwa dalam Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong Dibebaskan
HUKUM

Kuasa Hukum dari LBH PENA Minta Terdakwa dalam Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong Dibebaskan

4 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

29 Juli 2026
Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum
Daerah

Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum

27 Juli 2026
Dua Terduga Pencuri Besi Rongsokan di Lamongan Babak Belur, Kini Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Daerah

Dua Terduga Pencuri Besi Rongsokan di Lamongan Babak Belur, Kini Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

26 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026
Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum

23 Juli 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.