Jakarta,Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,sebaiknya dipahami terlebih dahulu apa itu laporan, terkait dengan pelaporan yang dilakukan tentang dugaan penipuan.
Pengertian laporan di Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Berarti surat laporan kepolisian yang tertera nama terlapor dan diunggah ke Facebook yang dimaksud adalah surat tanda penerimaan laporan.
Kemudian, perlu dipahami bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) terdapat asas praduga tak bersalah, yang dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah tentunya berlaku juga terhadap seorang terlapor yang namanya dicantumkan di surat tanda penerimaan laporan yang belum ditetapkan menjadi tersangka ataupun terdakwa, ia harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H DPP LPN Jakarta