Minggu, Maret 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

by jurnalis
14 Juli 2025
in HUKUM, Kementerian, KRIMINAL
Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar.

 

JAKARTA, Kabar1News.com –Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal dan merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT pada, Kamis dini hari (10/07/2025) di wilayah Tabanan, Bali.

XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar 28.5 miliar rupiah sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015.

Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya,” ucap Yukdi

“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/07/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou, Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tambahnya.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

“Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens. Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lainnya,” tutupnya. (*/D)

Tags: 5 MiliarImigrasiNegaraNEWSPelakuPenipuanRRTSenilai 28TangkapWarga

Related Posts

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai Capai Rp. 23,5 Miliar
KRIMINAL

Polda Bali Musnahkan BB Narkoba Bernilai Capai Rp. 23,5 Miliar

4 Maret 2026
Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali
Daerah

Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali

4 Maret 2026
Tiga LSM Laporkan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra ke Polda Bali
Daerah

Tiga LSM Laporkan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra ke Polda Bali

1 Maret 2026
Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penculikan WNA Ukraina
KRIMINAL

Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penculikan WNA Ukraina

28 Februari 2026
Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bantah Kliennya Nikmati Dana Rp1,2 Miliar
HUKUM

Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bantah Kliennya Nikmati Dana Rp1,2 Miliar

25 Februari 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Hotel di Canggu
HUKUM

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Hotel di Canggu

23 Februari 2026
Pansus TRAP Panggil Manajemen BTID Bali, Ini Sebabnya
HUKUM

Pansus TRAP Panggil Manajemen BTID Bali, Ini Sebabnya

23 Februari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.