Bali, Kabar1News.com – Sebuah poster viral dipasang di empat titik berbeda di seputaran Lapangan Niti Mandala Renon dan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, 21 Mei 2023.
Poster viral tersebut menyebutkan Imigrasi dianggap tutup mata dan tidak bertindak terhadap laporan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Kothukov Artem yang masuk Ormas atau Organisasi Masyarakat bernama Wallet Reaksi Cepat (WRC) sebagai Wakil Komandan.
Atas dipasangnya poster tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menjelaskan, bahwa Imigrasi sebagai instansi yang bergerak di hulu dan hilir mengenai WNA atau Warga Negara Asing yang sifatnya hanya bisa menunggu koordinasi atau rekomendasi dari instansi Pembina Ormas, untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan WNA tersebut.
“Sampai sekarang, kami belum ada yang berkoordinasi ataupun merekomendasikan apapun ke Imigrasi,” tegas Barron saat dihubung melalui pesan whatsapp pada, Senin (22/5/2023).
Kadivim Barron menerangkan, ketentuan aturan tentang WNA yang bekerja sudah diatur, pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, WNA menggunakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja dan mendapatkan gaji dari tempat bekerja berbadan hukum berupa perusahaan.
Dalam kasus Artem, lanjutnya, Imigrasi belum menemukan kejanggalan, karena WNA asal Rusia tersebut berada dalam komunitas non benefit.
Sementara itu, imbuhnya, Ormas itu bukan tergolong pekerjaan, karena WNA tersebut tidak menerima gaji juga dari Ormas tersebut. Jika berbicara Ormas itu berarti terkait sosial kemasyarakatan.
“Boleh ngk seorang WNA gabung di ormas? Itu harusnya pertanyannya. Nah yang bisa jawab itu, ya Pembina Ormas, bukan Imigrasi, Naker atau Dinas Tenaga Kerja sebagai lembaga yang mengeluarkan atau memeriksa RPTKA,” pungkasnya.
Patut diketahui, poster yang sempat viral tersebut akhirnya sudah dicopot, hingga berita ini diturunkan. (Rilis)





















