Kamis, Agustus 11, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Hal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan dan Penyelidikan

Hal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan dan Penyelidikan

by jurnalis
20 Juni 2021
in HUKUM
Bedanya, Pengakuan Hak, Penegasan Hak, Konversi Hak dan Pemberian Hak Atas Tanah

Jakarta , Kabar1News.com – Geragi Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Perbedaan penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan, dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 KUHAP

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Pasal 1 angka 2 KUHAP

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 4 KUHAP

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 1 angka 5 KUHAP

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Mengenai penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Referensi:

M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Related Posts

Kemerdekaan adalah Jembatan Emas Menuju Masa Depan –
HUKUM

Kemerdekaan adalah Jembatan Emas Menuju Masa Depan –

2 Agustus 2022
Kasus Persekusi Jurnalis, Ini Kata Divisi Hukum KJJT
HUKUM

Kasus Persekusi Jurnalis, Ini Kata Divisi Hukum KJJT

29 Juli 2022
Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD
HUKUM

Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD

29 Juli 2022
Resiko Hukum Gugatan dengan Alamat Palsu, Ini Solusinya
HUKUM

Resiko Hukum Gugatan dengan Alamat Palsu, Ini Solusinya

25 Juli 2022
RJ Humanis, Pemdes Jadi Garda Terdepan
HUKUM

RJ Humanis, Pemdes Jadi Garda Terdepan

20 Juli 2022
Polres Gresik Tahan Empat Tersangka Penistaan Agama
Daerah

Polres Gresik Tahan Empat Tersangka Penistaan Agama

19 Juli 2022
Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim –
HUKUM

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim –

17 Juli 2022
Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –
HUKUM

Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

14 Juli 2022
Kebijakan serta Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan di Indonesia
HUKUM

Kebijakan serta Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan di Indonesia

6 Juli 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Trip With Podcast :

Hari Besar Nasional :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.