Jakarta,Kabar1news.com – Sidang lanjutan perkara perdata nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT terkait pelaksanaan putusan (Eksekusi) kompensasi yang diajukan Penggugat Drs. Sapari Apt MKes kepada BPOM kembali digelar, Rabu (22/09/21).
Sidang yang di gelar di PTUN Jakarta ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat (BPOM) yang diwakili Penasehat Hukum.
Ditemui awak media saat keluar ruang sidang Drs. Sapari Apt MKes yang didampingi penasehat Hukumnya dari Gerai Hukum Art & Rekan Arthur Noija SH dan Maksimus Hasman SH mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi dari kompensasi yang telah diajukanya dan telah tercatat dalam berita acara.
Pihak PTUN Jakarta memberikan tenggang waktu kepada pihak tergugat sampai tanggal 28/09/2021 untuk pihak tergugat memberikan jawaban terkait kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat (BPOM).
Penasehat Hukum Drs.Sapari Apt MKes Maksimus Hasman SH kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sangat senang karena sidang kali ini (pelaksanaan putusan) pihak PTUN Jakarta telah bersikap tegas dan adil.
“Saya senang karena PTUN Jakarta telah menunjukkan taringnya” kata Maksimus.
Begitu pula Arthur Noija SH juga mengatakan senang di sidang kali ini dan memberikan apresiasi terhadap putusan Eksekusi kompensasi yang diputuskan Hakim.
Selain itu Arthur Noija juga mengatakan serta berharap kepada Penasehat Hukum Tergugat (BPOM) untuk tidak lagi mencampur adukkan dua perkara berbeda terkait perkara perdata 294/G/2018/PTUN-JKT dengan perkara yang lainya.
“Saya berharap pihak tergugat jangan mencampur adukkan perkara 294/G/2018/PTUN-JKT dengan perkara yang lain karena perkara 294/G/2018/PTUN-JKT telah memiliki kekuatan hukum tetap / Inkracht” kata Arthur.
Lebih lanjut Arthur Noija mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak tergugat (BPOM) pada tanggal 28/09/2021.
“Apapun jawaban dari pihak tergugat kami dari Penasehat Hukum akan terus memperjuangkan hak-hak Klien kami sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Arthur. (*MN)





















