Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Fungsi dan Amp; peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Fungsi dan Amp; peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

by redaksi
22 Agustus 2021
in Daerah, HUKUM, OPINI, ORGANISASI
Dapatkah Mencabut Pengaduan di Kepolisian Dengan Biaya

Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,sebagai sebuah negara hukum, Indonesia wajib melakukan pelaksanaan hukum.

Pelaksanaan hukum tersebut diterapkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan atau disebut sebagai penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum inilah peranan para lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya.

Oleh sebab itu, peranan para lembaga penegak hukum dibutuhkan untuk menegakkan suatu aturan hukum.

Buku Mengenal Profesi Penegak Hukum (2018) karya Viswandro, Maria Matilda, dan Bayu Saputra, dijelaskan beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia serta perannya, sebagai berikut:

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.
Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.
Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim.

Polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:

a.Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b.Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
c.Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d.Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
e.Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
f.Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan.
Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah orang yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung barang bukti yang cukup dan didukung minimal dua orang saksi.
Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketentuan tentang kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu:

Bidang pidana
Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu:

Melakukan penuntutan
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Melengkapi berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Hakim.

Hakim merupakan pejabat peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa hakim bertugas dalam ranah peradilan. Dalam proses penegakan hukum, hakim memiliki wewenang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Proses mengadili dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam proses penyelenggaraan peradilan, hakim diberi kekuasaan yang merdeka. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Ketentuan tentang hakim telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer).
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Advokat.

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa hukum yang diberikan advokat berupa konslutasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, serta melakukan tindakan hukum.

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tugas utama seorang advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Termasuk di dalamnya terdapat usaha memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Ketentuan tentang advokat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif,

Bersifat independen artinya KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

Tugas KPK dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu:

Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPK berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Ketentuan tentang KPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Related Posts

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026
Daerah

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026

14 Januari 2026
PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional
ORGANISASI

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional

14 Januari 2026
HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto
EVENT

HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto

14 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin
Daerah

Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin

7 Januari 2026
Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman
Daerah

Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

6 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.