Rabu, April 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Bali Tindaklanjuti Soal Penutupan Subak di Canggu

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Bali Tindaklanjuti Soal Penutupan Subak di Canggu

by jurnalis
5 Februari 2025
in Daerah, Partai Politik
Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Bali Tindaklanjuti Soal Penutupan Subak di Canggu

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Bali Tindaklanjuti Soal Penutupan Subak di Canggu.

Bali, Kabar1news.com – Fraksi PDI Perjuangan minta pemerintah daerah (Pemda) Bali untuk menindaklanjuti soal penutupan yang terjadi pada irigasi subak di Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Wayan Supartha yang didampingi Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Suwitra, Ni Luh Yuniati dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya di kantor DPRD Fraksi PDIP pada 4 Februari 2025.

“Atas dasar tersebut maka perihal penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai satuan pemerintah berbasis wilayah terkait tata ruang wilayah Provinsi Bali, untuk kemudian dapat segera menyikapi dan menanggapi konteks permasalahan tersebut,” ujarnya.

Supartha Fraksi dari PDIP menegaskan, jika memang terbukti bukti bersalah maka patut di proses secara hukum.”Hal ini agar aktivitas irigasi subak tidak terganggu dan dapat melaksanakan fungsi subak sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Apabila ditemukan unsur kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang patut untuk dilakukan penertiban hingga proses penegakan hukum,” tambahnya.

Menurut Supartha Fraksi PDIP ini, Provinsi Ball dan Kabupaten Badung pada dasarnya memang sangat memerlukan investor untuk berinvestasi namun terdapat batasan-batasan kearifan lokal Bali.

“Sebagaimana salah satu contoh pada sistem subak yang secara konseptual dan aktivitasnya tetap dilestarikan, yang sekaligus juga digunakan sebagai daya tarik yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” ucapnya.

Sehingga investasi yang berorientasi menjaga lingkungan tentu sangat diharapkan, investor yang akan dan sedang berinvestasi tidak akan dihalangi ataupun dipersulit untuk mengusahakan suatu wilayah atau daerah.

Namun, Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebagai kuasa pengguna kewenangan tentu telah mengetahui dan memahami perihal bentuk kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan.

“Provinsi Bali dan Kabupaten Badung tentu masih menjaga kelestarian alam sebagai warisan kearifan lokal Bali sehingga Investor yang akan dan sedang berinvestasi perlu untuk melakukan komunikasi secara berjenjang untuk memastikan segala bentuk kegiatan yang akan dan sedang dilakukan tidak menyebabkan rusaknya dan/atau terganggunya aktivitas lain yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung namun tetap mendapatkan gangguan,” katanya.

Mencermati dinamika tersebut maka perlu direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk melakukan pembenahan struktural sebagai bagian dari evaluasi kinerja, penyegaran lembaga dan pemantik semangat melaksanakan tujuan yang ingin dicapai.

Sehingga dengan adanya penyegaran tersebut kemudian dapat dilakukan upaya-upaya tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dalam melaksanakan penertiban merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip Equality before the law perlu dikedepankan sebagai prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum atau sebagai kesetaraan di depan hukum. Dalam sistem hukum modern bahwa prinsip equality before the law merupakan prinsip fundamental yang dapat dipergunakan untuk menjamin bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum.

Prinsip ini tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya termasuk apakah mereka adalah masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor. Sehingga hak-hak setiap orang, baik sebagai masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor memiliki kesempatan yang sama untuk dilindungi.

Selain itu baik terhadap masyarakat ataupun sebagai pemilik usaha atau investor yang secara hukum dapat dinyatakan telah dilanggar maka terhadapnya wajib dimintakan pertanggungjawaban berupa penertiban hingga proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Tags: CangguFraksi PDI PerjuanganNEWSPemda BaliSoal Penutupan SubakTindaklanjuti

Related Posts

Pemkab Tuban Susun Program Edukasi Pedagang tentang Mitigasi Kebakaran
Daerah

Pemkab Tuban Susun Program Edukasi Pedagang tentang Mitigasi Kebakaran

28 April 2026
Wabup Nurul Sebut Bojonegoro Targetkan 22 Koperasi Masuk Peluncuran 1000 KDKMP
Daerah

Wabup Nurul Sebut Bojonegoro Targetkan 22 Koperasi Masuk Peluncuran 1000 KDKMP

28 April 2026
Bupati Tuban Berangkatkan 376 Jemaah Haji Kloter 26, Titip Doa untuk Daerah
Daerah

Bupati Tuban Berangkatkan 376 Jemaah Haji Kloter 26, Titip Doa untuk Daerah

27 April 2026
KADIN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali Melalui Strategic Paper
Birokrasi

KADIN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali Melalui Strategic Paper

27 April 2026
Pemkab Bojonegoro Terus Berinovasi, Luncurkan “Nggon Sahdu”
Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Terus Berinovasi, Luncurkan “Nggon Sahdu”

24 April 2026
Resmi Beroperasi, Wabup Nurul: RPH Banjarsari Sudah Sesuai SOP
Daerah

Resmi Beroperasi, Wabup Nurul: RPH Banjarsari Sudah Sesuai SOP

24 April 2026
Gercep! Kapolres Tuban Bersama Bupati Lindra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Tuban
Daerah

Gercep! Kapolres Tuban Bersama Bupati Lindra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Baru Tuban

23 April 2026
Nasdem Bali Sebut Berita di Majalah Tempo Tidak Mendasar 
Partai Politik

Nasdem Bali Sebut Berita di Majalah Tempo Tidak Mendasar 

15 April 2026
BPBD Bojonegoro Petakan Titik-titik Potensi Kekeringan Musim Kemarau
Daerah

BPBD Bojonegoro Petakan Titik-titik Potensi Kekeringan Musim Kemarau

10 April 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.