Minggu, Januari 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Enam WNA Pelanggar Hukum Diamankan Imigrasi Denpasar

Enam WNA Pelanggar Hukum Diamankan Imigrasi Denpasar

by jurnalis
4 Februari 2025
in HUKUM
Enam WNA Pelanggar Hukum Diamankan Imigrasi Denpasar

Enam WNA Pelanggar Hukum Diamankan Imigrasi Denpasar.

 

Bali, Kabar1News.com – Enam Warga Negara Asing (WNA) pelanggar hukum diamankan Imigrasi kelas 1 Denpasar pada 4 Februari 2025.

Diketahui, enem WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil Operasi Gabungan bersama Polda Bali, Bais, dan BIN.

Enem WNA yang diamankan tersebut berasal dari Inggris, Ghana, Kanada dan sisanya tiga orang dari India.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan didampingi Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyampaikan, bahwa WNA pertama berasal dari Inggris yang diamankan di sebuah Hotel Puri Penida.

“WNA berinisial KSM ini berkegiatan menyewakan sepeda motor diduga menyalahgunakan izin tinggal atas laporan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, terdapat 3 (tiga) orang WNA asal India beriinisial P, DK, dan SK, yang berhasil diamankan oleh Petugas Gabungan Imigrasi, BAIS, BIN dan Intelkam Polda Bali dari hasil Operasi Gabungan di sebuah rumah, Jalan Tukad Balian Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Pada saat pemeriksaan di rumah tersebut, Petugas Gabungan menemukan beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada dan sebuah Cap yang berisi tanda masuk Imigrasi Kanada (Toronto).

Disebutkan, modus pelaku menghubungi korban di India dengan Video Call. Kemudian, korban diiming-imingi untuk membuat visa dan tiket untuk masuk ke Kanada.

“Ketiga WNA tersebut diduga melakukan scamming dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online. Korbannya berjumlah sembilan orang dengan total kerugian Rp 3 milyar,” urainya.

Berikutnya, 1 (satu) orang WNA asal Ghana berinisial RM berhasil diamankan di sebuah Jalan Muding, Kabupaten Badung berdasarkan dari laporan masyarakat.

“Ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di kost-kost-an tersebut dan diduga Overstay tiga tahun,” paparnya.

Terakhir, 1 (satu) orang WNA Kanada berinisial CBY yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, yang selanjutnya dijemput dan diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan.

“Puji Syukur, kami lakukan pengamanan terhadap 6 (lima) orang WNA ini. Hal ini kembali menunjukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah berhasil melaksanakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Hal tersebut, lanjutnya sesuai dengan amanat dari Direktur Jenderal Imigrasi untuk selalu bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya dengan melaksanakan pengawasan terhadap WNA secara intensif.

Mengingat, Kantor Wilayah Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melakukan fungsi Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Teknis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin dengan mengedepankan kebijakan selektif (selective Policy).

“Jadi, hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, hal ini sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian,” ungkapnya.

Untuk itu, Parlindungan kembali menegaskan komitmen, untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya dan dapat diduga membahayakan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.

Tak hanya itu, pihaknya tetap mendorong untuk terus berkolaborasi antar Kementerian/ Lembaga dan memperkuat Fungsi TIMPORA, untuk menjawab tantangan-tantangan pelaksanaan Pengawasan dengan tetap mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk ikut mengawasi keberadaan kegiatan WNA.

“Hal itu demi terciptanya kenyamanan bagi siapapun dan sebagai salah satu langkah, untuk menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang berkualitas,” pungkasnya. (***)

Tags: Diamankan Imigrasi DenpasarEnam WNANEWSPelanggar Hukum

Related Posts

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat
HUKUM

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

18 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.