DPRD Bojonegoro Tetapkan 3 Raperda, Bupati Wahono Tekankan Komitmen.
Bojonegoro, Kabar1News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdullah Umar pada Rabu (5/3/2025) sore.
Dalam rapat ini, DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui, yaitu Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, seluruh kepala OPD, camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan, Raperda yang telah disahkan bukan sekadar dokumen legislatif, melainkan landasan kebijakan yang harus diimplementasikan dengan baik agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Melalui sambutan ini, saya berharap agar semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif, berkomitmen untuk mengimplementasikan isi Raperda dengan baik,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar mereka memahami dan dapat merasakan manfaat dari peraturan yang telah disahkan.
“Keberhasilan implementasi Raperda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga dukungan dari semua elemen masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Setyo Wahono menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam merumuskan dan menyetujui Raperda tersebut.
Ia berharap keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat menjadi dasar bagi program-program yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap semua pihak dapat bersinergi dalam mengimplementasikan Raperda ini, sehingga hasil akhirnya dapat tercapai sesuai dengan harapan bersama,” ajak pria yang baru dilantik pada 20 februari lalu.
Selain penetapan Raperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, yakni Suprapto dari Fraksi Gerindra, yang akan mengemban tugas untuk masa jabatan 2025-2030, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan. (*/Red)





















