Sabtu, Januari 28, 2023
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » DPP Peduli Nusantara Tunggal Ulas Syarat dan Pengolahan Limbah B3

DPP Peduli Nusantara Tunggal Ulas Syarat dan Pengolahan Limbah B3

Kajian dan Hukum

by redaksi
29 November 2022
in HUKUM, OPINI, ORGANISASI
DPP Peduli Nusantara Tunggal Ulas Syarat dan Pengolahan Limbah B3

DPP Peduli Nusantara Tunggal Ulas Syarat dan Pengolahan Limbah B3

Jakarta,Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan.

Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedal daerah setempat.

Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan :

Lokasi pengolahan :

Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:

1. Daerah bebas banjir.

2.Jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter.

 

Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus :

1. Daerah bebas banjir.

2. Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya.

3.Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 meter.

4.Jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 meter.

5.Jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 meter.

 

Fasilitas pengolahan :

Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:

1. Sistem kemanan fasilitas.

2. Sistem pencegahan terhadap kebakaran.

3. Sistem pencegahan terhadap kebakaran.

4. Sistem penanggulangan keadaan darurat.

5.Sistem pengujian peralatan.

 

Pelatihan karyawan :

Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu perubahan krusial dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dari sisi hukum, perubahan tersebut dapat dikelompokan ke dalam dua aspek yakni perubahan formal dan perubahan materiil.

Perubahan formal yang terjadi adalah rincian detil bidang urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang semula diatur di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 kini ditingkatkan pengaturannya menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian maka pembagian urusan yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diharapkan tidak bisa disimpangi atau dikecualikan oleh Undang-Undang sektoral lainnya.(**)

 

Pembahasan soal: Arthur Noija, S.H – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peduli Nusantara Tunggal di Jakarta.

Related Posts

Maraknya KDRT, Panglima Hukum Buka Suara
HUKUM

Maraknya KDRT, Panglima Hukum Buka Suara

25 Januari 2023
Sukses di Gelar, Kali Pertama FKBN Kota Bekasi Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1.
Bela Negara

Sukses di Gelar, Kali Pertama FKBN Kota Bekasi Selenggarakan LDKO Bersama Siswa SMPN 1.

22 Januari 2023
Demokrasi Ala Oligarki.
OPINI

Demokrasi Ala Oligarki.

20 Januari 2023
Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers
ORGANISASI

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

17 Januari 2023
FKBN Kulon Progo Hadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo
Bela Negara

FKBN Kulon Progo Hadiri Pelantikan Bakorda FKBN Purworejo

15 Januari 2023
Ketua Dewan Pers Baru Resmi Terpilih, Dr.Ninik Rahayu Menjabat di Masa Periode Keanggotaan 2022-2025
ORGANISASI

Ketua Dewan Pers Baru Resmi Terpilih, Dr.Ninik Rahayu Menjabat di Masa Periode Keanggotaan 2022-2025

15 Januari 2023
Definisi Hukum dan Penggolongannya
HUKUM

Definisi Hukum dan Penggolongannya

12 Januari 2023
Ketum Forpim PTKIS Kopertais IV Jatim Lantik Pengurus Zona Pantura
ORGANISASI

Ketum Forpim PTKIS Kopertais IV Jatim Lantik Pengurus Zona Pantura

9 Januari 2023
Tuntutan dan Sanksi Bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.
Kajian

Kenali Arti PPJB, PJB, dan AJB Agar Anda Terhindar dari Penipuan

8 Januari 2023
Load More

Internal Corner :

Pasang Iklan :

JMSI Corner :

Spesial Moment :

Spesial Corner : JMSI “Klik The Link”.

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Hari Jadi Tuban :

Gempur Rokok Ilegal :

Spesial Corner :

Bela Negara :

Kategori Berita Lainnya :

Semangat Baru :

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.