Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Carut marut persoalan agraria di tanah air hingga kini masih menjadi perhatian banyak pihak termasuk para akademisi yang bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat.
Tanah yang merupakan modal masyarakat lalu menjadi modal ekonomi sebuah negara menyimpan banyak persoalan mulai dari UU, PP, Perda sampai SK Bupati.
Tidak dapat di pungkiri pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sulit dilacak secara hukum, atau persekongkolan, secara perselingkuhan atau orang jahat diantara para penegak hukum dengan pencari keadilan.
Perlu segera dibenahi agar pemilik sah atas tanah mendapat perlakuan adil demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pengertian lain menunjuk pada adanya “suasana” yang sedemiakian rupa, sehingga perilaku pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya “tidak’ karena mereka bisa berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum.
Norma Hukum.
Menurut Petunjuk Teknis Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 01/Juknis/DJVII/2018 Tanggal 10 Aprol 2018 Tentang :
Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Mafia tanah adalah individu/kelompok atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat keahlian :
kejahatan dapat Menimbulkan dan Menyebabkan Terhambatnya Pelaksanaan Penanganan Kasus Pertanahan.
Modus Mafia Tanah.
Modus yang dilakukan mafia tanah dilakukan dengan cara – cara cara pemufakatan jahat.
Sehingga menimbulkan sengketa, konflik dan perkara pertanahan antara lain:
Kepala desa membuat salinan girik membuat surat keterangan tidak sengketa membuat surat keterangan penguasaan fisik atau
Membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.
Pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom/ girik surat keterangan tanah
Memprovokasi masyarakat petani untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang berakhir maupun yang masih berlaku.
Merubah menggeser menghilangkan patok tanda batas tanah.
Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang padahal sertifikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya 2 sertifikat di atas sebidang tanah yang sama.
Melaui lembaga Peradilan.
Melalui pengadilan untuk melegalkan kepemilikan atas tanah dengan cara:
melakukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan alas palsu sehingga data palsu itu menjadi legal dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah padahal hak penggugat maupun tergugat adalah merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya tidak dilibatkan sebagai pihak.
Membeli tanah-tanah yang sedang berperkara di pengadilan dan memberikan suap kepada penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompoknya.
Melakukan gugatan tiada air, membuka dan menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan/dieksekusi dan tanah menjadi tidak dapat dimanfaatkan.
Tindakan serta upaya yang signifikan.
Penyempurnaan peraturannya dan memperbaiki hal-hal diluar peraturan
Penyempurnaan peraturan perlu segera dilakukan dalam hal ini segera melaksanakan
Perintah TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 sebgaimana diatur dalam Pasal 5 Tap MPR Tersebut yaiutu menyempurnakan kajian ulang terhadap berbagai peraturan Perundang-undang berkaitan dengan Agraria, dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor.
Melakukan harmonisasi hukum di bidang agraria dengan bertitik tolak pada UUPA sebagai ketentuan dasar penyelenggaraan keagrariaan Indonesia
Pembentukan satuan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Pembentukan satuan tugas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah satgas mafia tanah.
Satgas Mafia Tanah dibentuk di tingkat Kementerian ATR BPN dan tingkat Kantor Wilayah.
Membuat Nota Kesepahaman, Pedoman kerja & Tim Terpadu BPN-POLRI.
Satgas Mafia Tanah perlu melakukan gelar kasus secara internal untk menetapkan kesimulan dan rekomendasi lalu dituangkan dalam Berita Acara hasil penelitian dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN.
Satgas mafia tanah dibentuk di tingkat kementerian ATR garis medan BPN dan tingkat kantor wilayah.
Diperlukan MoU dalam penyelesaian sengketa tanah.
Melakukan nota kesepahaman pedoman kerja dan tim terpadu BPN garis datar polri
Melakukan mekanisme pelaksanaan tugas-tugas satgas mafia tanah mengumpulkan informasi
Tentang adanya kasus tanah yang terindikasi keterlibatan mafia tanah melakukan rapat koordinasi gelar kasus untuk indikasi keterlibatan mafia tanah melakukan rapat koordinasi gelar kasus untuk mendapatkan kesimpulan, rekomendasi serta melaporkannya kepada menteri melakukan informasi dari masyarakat data di kementerian ATR BPN melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan langkah penanganan melakukan penindakan terhadap kasus dan melakukan penelitian di lapangan.
Dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan perlu adanya peran serta pihak yaitu:
Pihak yang memerlukan tanah
1.Masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan.
2.Pemerintah Daerah.
3.Pimpinan informal ketua-ketua masyarakat hukum adat.
4.Pemerintah Daerah sebagai mediator independen (tidak memihak)
5.Perlu komitmen yang kuat dari DPRD untuk membantu masyarakat, membuka saluran keluhan warga sebelum terjadi konflik, para pihak membangun komunikasi yang intensif, sosialisasi dan monitoring kesepakatan.(Arthur)