BNK Denpasar Sebut Pemogan dan Pemecutan Kelod Paling Rawan Narkotika
DENPASAR, Kabar1News.com —Desa Pemogan dan Pemecutan Kelod disebut masuk dalam kawasan zona merah konsumsi narkotika di Kota Denpasar.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Badan Narkotik Kota (BNK) Denpasar, Dr. Leo Dedy Defretes saat ngopi santai bersama IWO Bali di Renon, Denpasar, pada, Rabu (30/9/2026).
“Dari data, indeks kerawanan peredaran narkotika ada di Desa Pemogan dan Pemecutan Kelod. Itu masuk zona merah, kalau yang lainnya masih kategori waspada,” kata Leo Dedy.
Menurut Leo Dedy, tingginya kerawanan di dua wilayah tersebut juga terlihat dari pengungkapan kasus peredaran narkotika. Denpasar secara umum menjadi salah satu wilayah dengan pengungkapan kasus narkotika yang cukup tinggi di Bali.
“Memang kalau dilihat dari pengungkapan peredaran di Bali, Denpasar termasuk tertinggi, di antaranya di dua desa tadi,” tandasnya.
BNN Denpasar tidak hanya mengandalkan penindakan untuk menangani persoalan tersebut. Leo mengatakan pihaknya juga melakukan intervensi langsung kepada masyarakat di wilayah yang dinilai rawan.
Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan keterampilan atau life skill. Langkah tersebut diarahkan agar masyarakat memiliki aktivitas dan kemampuan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi mereka.
Selain itu, BNN melakukan pemetaan wilayah serta sweeping gabungan bersama pihak terkait. BNN juga bekerja sama dengan desa adat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.
“Kita terus masuk untuk melakukan intervensi kepada masyarakat, seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan life skill masyarakat. Kita juga melakukan pemetaan, sweeping gabungan,” jelasnya.
BNN Denpasar juga mendorong desa adat untuk memperkuat aturan di tingkat lokal melalui pararem. Menurut Leo, keterlibatan masyarakat dan desa adat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus penanganan wilayah yang berdasarkan pemetaan BNN memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap peredaran narkotika. (*)




















