Berulah!, WNA Rusia Diamankan Kantor Imigrasi Singaraja
Bali, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IK (51) pada 21 Maret 2024. IK ditangkap karena membuat onar di wilayah Karangasem.
Selumnya, IK dilaporkan oleh masyarakat karena membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat IK tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada IK.
Namun bule Rusia tersebut merasa tidak terima dan mengamuk.
“Masyarakat selanjutnya menyampaikan laporan adanya WNA meresahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja,” ujar Hendra Setiawan.
Imigrasi, lanjut Hendra, kemudian menerjunkan tim menuju lokasi IK berada. Berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat, selanjutnya tim bertemu dengan IK.
Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian IK. Ia diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengaku hanya liburan,” tutur Hendra lagi.
Hendra melanjutkan, tindakan pengamanan terhadap IK merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian dan bentuk respons atas laporan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan/adat yang berlaku,” tutupnya. (*/D)