Berawal dari Tilang, Kokain, Ganja hingga Samurai Milik WNA Prancis Berhasil Diungkap Polres Badung
Bali, Kabar1news.com – Kepolisian Resor (Polres) Badung ungkap kasus penangkapan Warga Negara Asing (WNA) inisial QAAS (35) asal Perancis di pinggir jalan Batu Bolong, Kabupaten Badung, Bali pada, 28 November 2025 lalu.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam keterangan pers di Lobby Polres Badung pada, Senin ( 1/12/25) mengatakan, penangkapan QAAS ini berawal dari gerak-gerik mencurigakan yang saat itu Satlantas Polres Badung tengah mengatur lalu lintas di TKP dalam rangka kunjungan salah satu Menteri ke Bali.
“Dari hasil pengembangan di lokasi penangkapan pertama hingga Villa QAAS tinggal, Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari ganja, Kokain, celana warna hitam, 1 unit HP merek invinix, HP samsung, sepeda motor Adx warna hitam, 3 buah kotak kertas putih, kemudian 2 buah bunder plastik kosong, 1 buah alat suntik, 5 unit HP, 3 unit laptop, 1 buah Samurai,” ujarnya.
Ia mengatakan, WNA asal Perancis tersebut bekerja sebagai Investor dan tinggal di salah satu Villa di Kuta Utara. Dalam kasus ini, QAAS berperan sebagai pengedar.
“Pelaku atas nama QAAS (35) asal Perancis, bekerja sebagai Investor tinggal di salah satu Villa di Kuta Utara, pelaku berperan sebagai pengedar, modus oprandinya, menyimpan kokain dan ganja di saku celana kiri dan kanan celana pendek warna hitam,” terangnya.
AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, dalam aksinya, WNA Prancis ini menjual 1 gram kokain seharga 5 juta rupiah, 1 gram ganja dijual 35 ribu rupiah, 1 THC dijual 1 sampai 4 juta, hasil pemeriksaan urin positif THC.
“Harga 1 gram kokain dijual 5 juta rupiah, ganja 35 ribu, 1 TaHC dijual 1 sampai 4 juta rupiah, sementara hasil penyelidikan tim K9 polda Bali tidak ditemukan Narkotika, hasil pemeriksaan urin postif THC,” paparnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 111 ayat 1, dan 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009. “Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda 800 juta paling banyak 8 miliar,” tutupnya. (*/D)





















