Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bedanya Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

Bedanya Tanah Ulayat dengan Tanah Desa

by jurnalis
11 Januari 2022
in ORGANISASI
Aspek & Implikasi Hukum Didalam Pendaftaran Tanah Serta Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah

Jakarta,kabar1news.com – Bedanya tanah hak ulayat dengan tanah milik desa.

Sering penyebutannya dengan istilah “tanah ulayat kaum desa”
ada juga dengan istilah “tanah milik desa”.
Tanah-Tanah Milik Adat

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pesuli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana (hal.3), tanah-tanah milik adat terdiri dari Hak Masyarakat Adat dan Hak Adat Perorangan, yang mana Hak Masyarakat Adat itu terdiri dari:

1.    Hak ulayat

a.    Hak pertuanan

b.    Hak persekutuan

c.    beschikkingrechts

2.    Hak desa

a.    Tanah Milik Desa

b.    Tanah Kas Desa

c.    Tanah Bengkok

d.    Ambtveld

Tanah dan Hak Ulayat

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Tanah Ulayat, Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengakui adanya Hak Ulayat.

Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya.

Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hak Ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Dengan demikian, Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah Hak Milik apabila Tanah Ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.

Sebaliknya, Tanah Ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.
Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat, Tanah Ulayat didefinisikan oleh Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hlm. 13) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.

Hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.

Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Tanah Desa.

Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”) menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
Artinya tanah milik desa yaitu tanah yang dimiliki pemerintah desa dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

Pada dasarnya tanah ulayat merupakan aset desa.

Aset desa itu dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Penjelasan kami di atas, Tanah Desa dan Tanah dengan Hak Ulayat sama-sama merupakan tanah-tanah milik adat yang menjadi Hak Masyarakat Adat.

Tanah milik adat terdiri dari Hak Masyarakat Adat dan Hak Adat Perorangan, yang mana Hak Masyarakat Adat itu terdiri dari hak ulayat dan hak desa seperti yang kami sebutkan di atas.
Akan tetapi, yang menjadi pembeda antara Tanah Ulayat dengan Tanah Desa adalah Tanah Ulayat merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat tertentu dan di dalamnya terkandung hak ulayat, sedangkan Tanah Desa merupakan salah satu tanah yang merupakan hak desa secara keseluruhan.
Dasar hukum :

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Referensi:

Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa.

 

Pembahasan Oleh : Dewan Pimpinan Pusat LPN Jakarta : Arthur Noija, S.H

Tags: Lembaga Peduli NusantaraLPN Jakarta

Related Posts

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional
ORGANISASI

PJI Rokan Hulu Dikukuhkan, Pemda Harap Pers Tetap Kritis dan Profesional

14 Januari 2026
HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto
EVENT

HPN 2026, PWI Jatim Gelar Lomba Jurnalistik Tulis dan Foto

14 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji
ORGANISASI

Bupati Wahono Dukung Perjuangan IPHI Bojonegoro Jaga Nilai Kemabruran Haji

26 Desember 2025
PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Gathering ke Pacet, Evaluasi Kinerja dan Silaturahmi

21 Desember 2025
Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan
Bela Negara

Diklat Insan Pers Bela Negara, Pers Adalah Garda Terdepan Informasi Kebangsaan

17 Desember 2025
TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi
ORGANISASI

TP PKK Bojonegoro Rakerda, Cantika Wahono Ajak Kader Terus Berinovasi

13 Desember 2025
PJI Bojonegoro Agendakan Rapat Akhir Tahun dan Gathering di Pacet
ORGANISASI

PJI Bojonegoro Agendakan Rapat Akhir Tahun dan Gathering di Pacet

13 Desember 2025
JMSI Sepakat Dahlan Iskan Jadi Calon Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
JMSI

JMSI Sepakat Dahlan Iskan Jadi Calon Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

11 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.