Bareskrim Polri Ungkap Kasus 25 KG Ganja Jenis Hashish di Badung Bali
Bali, Kabar1news.com – Bareskrim polri ungkap 25 kg ganja jenis hashish dan 4 tersangka berhasil di amankan. 4 orang tersangka tersebut berperan sebagai tim produksi di salah satu villa di jalan raya uluwatu jimbaran Badung Bali.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana, dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Ungasan, Kuta, Bali pada, Selasa (19/11/24).
Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa modus operandi peredaran Narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku karena memanfaatkan tren populer di kalangan anak muda.
Pods system yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping, dimodifikasi menjadi media untuk menyelundupkan atau mengonsumsi narkoba, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
“Modus ini dinilai efektif karena pods system memiliki tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, sehingga menarik perhatian segmen generasi muda yang cenderung mengikuti gaya hidup kekinian,” katanya.
Sementara itu, kata Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, dari hasil penyelidikan, produksi narkotika dan psikotropika direncanakan akan beredar secara massive. “Untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri,” katanya.
Ia menjelaskan, pada bulan september 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.
“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandesteine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan. Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.
Kemudian, terakhir tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hasish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hasish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di cafe puff uluwatu jimbaran badung.
“Informasi lokasi clandestine lab yang berada di uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo bandara internasional soekarno hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar.
“Penyidik telah menemukan barang bukti narkotika sebanyak, 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasish cair, 6000 buah katridge kosong,” katanya.
Sementara itu, tambah dia, untuk bahan belum jadi terdapat, 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil
sebanyak 3.210.000 butir dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir).
Kemudian, 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah), 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish), batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish).
“Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan,” ucapnya.
Ia menuturkan, selam memproduksi hashish para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish.
Untuk diketahui, pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia dan penyidik telah menemukan barang bukti dan pelaku.
“Berikut adalah para tersangka, MR. peran peracik dan pengemas, RR. peran peracik dan pengemas, N. peran peracik dan pengemas, DA. peran peracik dan pengemas,” katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 milliar,” tandasnya.
Kemudian, terkait psikotripika para tersangka dikenakan pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang psikotropika, dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada kami, terutama dalam memberikan laporan/informasi mengenai indikasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Informasi dari bapak, ibu, dan saudara sekalian, akan sangat berguna bagi kami dalam mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama,” tutupnya. (*/Red)