Baru 2 Hari Jabat, Kapolresta Tuban Langsung Ungkap 6 Kasus: Curat, Pencabulan Anak & Narkoba
TUBAN, Kabar1News.com – Baru dua hari menjabat, Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. langsung tancap gas. Jumat (17/7/2026) sore, Polresta Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kasus kriminalitas dan 4 kasus narkoba.
Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan menegaskan, pengungkapan ini bukti keseriusan Polresta Tuban memberi rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.
1. Curat Berulang 9 Kali, 3 Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap 3 tersangka curat di minimarket dan supermarket: HZB (22), AWS (31) residivis narkoba, dan RNO (26) mahasiswi. Semuanya warga Surabaya.
5 TKP terjadi di wilayah Tuban pada 9-10 Juli 2026. Sasarannya: Toserba Sunan Drajat Tunah, Watsons Citimall, Guardian Citimall, Samudra Supermarket, dan Toserba Drajat Gesikharjo Palang.
Total kerugian 5 TKP di Tuban mencapai Rp4.182.490.
“Kami amankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” terang AKP Bobby.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
2. Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri
Kasus kedua, Satreskrim menangkap WRN terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya hingga sekitar 40 kali. Akibatnya korban hamil 33-34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 UU No.1/2023 KUHP dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara.
3. 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba juga mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka, terdiri 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang disita: sabu 14,85 gram dan 19 butir ekstasi seberat 13,02 gram.
Rinciannya:
– Kasus 1: Tersangka FH, sabu 3,33 gr + 19 butir ekstasi 13,02 gr
– Kasus 2: Tersangka YTA, YDS, TA, sabu 5,63 gr, 3 HP, 1 motor, uang Rp150 ribu
– Kasus 3: Tersangka S warga Semanding, sabu 4,13 gr
– Kasus 4: Tersangka LKA, sabu 1,76 gr
Para tersangka dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika jo UU No.1/2023 dengan ancaman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba AKP Harjo menyebut, penindakan ini bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba agar masyarakat Tuban terhindar dari bahaya barang haram tersebut.
Kapolresta Tuban menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan wilayah.
(*/Red)




















