Sabtu, Mei 2, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

by jurnalis
2 Mei 2026
in Kementerian, Nasional
Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Permenaker 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia

 

Jakarta, Kabar1News.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Kamis (30 April 2026)

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam praktik outsourcing.

“Permenaker ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. [Foto.Istimewa/*].
Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diatur beberapa ketentuan utama, antara lain ialah, Pembatasan pelaksanaan outsourcing pada pekerjaan penunjang, Kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan transparan
Pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya
Penegasan tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna jasa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha,” tambah Ida Fauziyah.

Masa Transisi Implementasi
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. (**)

*)Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tags: IndonesiaNEWSPekerjaPemerintahPerkuat PerlindunganPermenaker 2026Terbitkan

Related Posts

Zona Steril Digaungkan, Lapas Bojonegoro Perketat Peredaran Narkoba
Kementerian

Zona Steril Digaungkan, Lapas Bojonegoro Perketat Peredaran Narkoba

23 April 2026
Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali
Kementerian

Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali

15 April 2026
DPP PPP Resmi Tetapkan Kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2026–2031
Nasional

DPP PPP Resmi Tetapkan Kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2026–2031

1 April 2026
Imigrasi Bali Siapkan Help Desk dan Overstay Nol Rupiah
Kementerian

Imigrasi Bali Siapkan Help Desk dan Overstay Nol Rupiah

31 Maret 2026
Permintaan Beras Organik Nasional Terus Meningkat, Peluang Pasar Dinilai Sangat Besar
Nasional

Permintaan Beras Organik Nasional Terus Meningkat, Peluang Pasar Dinilai Sangat Besar

15 Maret 2026
Ribuan ASN Jakarta Akan Jalani Latihan Komcad
Bela Negara

Ribuan ASN Jakarta Akan Jalani Latihan Komcad

3 Februari 2026
Retret PWI, Menhan RI Beberkan Soal Pertemuan dengan Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional
Bela Negara

Retret PWI, Menhan RI Beberkan Soal Pertemuan dengan Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional

3 Februari 2026
Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana
Nasional

Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

21 Januari 2026
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Hilirisasi Serap Jutaan Tenaga Kerja
Nasional

PSN RDMP Balikpapan Perluas Lapangan Kerja di Sektor Energi dan Industri Pendukung

18 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.