Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina
Bali, Kabar1news.com — Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, an. IK (28).
Dalam pengungkapan ini, polda Bali menetapkan 7 orang tersangka WNA dengan status Red Notice”. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Loby Mapolda pada, senin (30/3/26).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama,” ujarnya.
Ia mengatakan, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah, 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban.
Kemudian, 2 unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban).
9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka.
3 buah alat pelacak GPS kendaraan.
Sementara itu, Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*/D)




















