Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan
Bali, Kabar1News.com — Polemik pembangunan Gedung Museum Agung Pancasila kian memanas. Bangunan yang digadang-gadang sebagai simbol ideologi bangsa itu kini justru disorot karena diduga berdiri di atas badan jalan, sehingga berpotensi menabrak sejumlah aturan hukum yang berlaku.
Tokoh Puri Grenceng, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra secara tegas menyatakan, pembangunan gedung tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan serius. Ia menilai, jika benar bangunan itu berdiri di badan jalan, maka ada indikasi pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting.
Menurutnya, pelanggaran pertama mengarah pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara jelas mengatur aspek keselamatan dan keamanan bangunan.
“Pembangunan di area yang tidak semestinya berisiko membahayakan pengguna jalan maupun bangunan itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan (20/1).
Selain itu, pembangunan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur keselamatan dan fungsi badan jalan sebagai fasilitas publik. Keberadaan bangunan permanen di area tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya itu, Gung Susruta juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Garis Sempadan Bangunan dan Sempadan Jalan, yang secara tegas mengatur batas minimal pendirian bangunan dari badan jalan.
Atas dasar itu, ia mendesak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) untuk segera turun tangan. “Kami minta Pansus TRAP bertindak tegas, seperti yang pernah dilakukan pada kasus Pantai Bingin. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Museum Agung Pancasila, Gus Marhaen, belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (*/D)





















