Rabu, Januari 28, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

by jurnalis
21 Januari 2026
in HUKUM, PERISTIWA
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya (20/1). [Foto.Istimewa/*].

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

 

LAMONGAN, Kabar1News.com – Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi (40) dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, kesepakatan pembelian matrial senilai Rp 177 juta lebih tak kunjung dibayar, bahkan berkali kali dikasih cek kosong.

H-S (66), beralamat di kelurahan Sidokumpul, Lamongan selaku pemilik toko bangunan “Rizky Panca Gemilang” merasa ditipu oleh pengusaha Developer TKB tersebut. Kejadian tersebut bermula pada Desember 2024, Subandi, pengusaha developer perumahan TKB, datang kepada pelapor kalau ada anak buahnya yang meminta kiriman material bangunan agar dilayani dan untuk pembayaran nanti dia yang bayar.

Setelah beberapa kali pengiriman awal pembayaran lancar kemudian meminta kiriman lagi material senilai Rp. 61.226.500 yang saat pelapor tanyakan pembayarannya kemudian diberi Cek Bank BTN nomor TA 716871 jatuh sempo 21 Februari 2025.

Sebelum cek jatuh tempo, minta kiriman material lagi senilai Rp. 58.152.000 yang saat pelapor tanyakan pembayarannya diberi cek Bank BTN lagi nomor TA. 877029 yang jatuh tempo 10 Maret 2025.

Selanjutnya, sebelum jatuh tempo meminta lagi pengiriman material bangunan senilai Rp 56775.500,- dan diberi cek Bank BTN lagi nomor TA 8770037 yang jatuh tempo 14 April 2025.

Akan tetapi setelah jatuh tempo masing-masing cek pelapor diambil di Bank BTN Cabang Lamongan di Jalan Veteran No. 64, Kelurahan Banjamendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, ternyata cek tersebut kosong tidak ada saldonya.

Kemudian pelapor tanyakan ke Subandi dengan cara pelapor mendatangi di kantomya di PT DJEM JAYA MAKMUR, namun pelapor diminta menunggu beberapa hari dan setelah itu pelapor mengecek lagi saldonya dan tetap kosong. Sehingga tidak ada pembayaran sama sekali dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 177.154.000,- dan melaporkan ke Polres Lamongan. Akhirnya, H-S melaporkan Subandi ke Polres Lamongan dengan surat laporan bernomor STTLP/B/ 8/I/2026/SPKT/Pilres Lamingan/Polda Jawa Timur tanggal 9 Januari 2026 lalu.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa laporan sudah diterima. Polres Lamongan sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat H-S terhadap Pengusaha Developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi.

Laporan tersebut saat ini dilakukan Proses Penyelidikan. “Benar Laporan sudah kami terima dan saat ini dilakukan Proses Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan,” ungkap Hamzaid. (*/Red)

Tags: DeveloperDilaporkanIni PenyebabnyaNEWSPengusahaPolres LamonganTKB

Related Posts

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya
PERISTIWA

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya

26 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka

22 Januari 2026
Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan
PERISTIWA

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan

22 Januari 2026
Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan
Daerah

Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan

21 Januari 2026
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun
HUKUM

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun

20 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.