Rabu, Januari 28, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

by jurnalis
18 Januari 2026
in HUKUM, PERISTIWA
Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

Bali, Kabar1news.com — Sengketa panjang tanah telajakan Pura Dalem Balangan Jimbaran kembali mencuat ke publik setelah penetapan Kakanwil IMD oleh Polda Bali menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, perkara yang melibatkan Pura Dalem Balangan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Hari Boedi Hartono telah bergulir sejak 2000 dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Harmaini Idris Hasibuan, SH., yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan Jimbaran, didampingi Tri Sakti Mandala Putra Hanes, dan Boy Barzini Hanes, dalam konferensi pers di Warung Ikan Bakar Mira Baliku, Denpasar,pada  Sabtu,(17/1/2026).

Pihaknya menjelaskan, konflik bermula dari penolakan BPN Badung menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 meter persegi. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan tumpang tindih dengan SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono seluas 4 hektar.

Namun, alasan tersebut kemudian dipatahkan melalui Putusan PTUN Denpasar Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001 yang memenangkan pihak Pura Dalem Balangan.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim membatalkan surat penolakan BPN Badung, menyatakan batal SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalem Balangan.

“Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada tersangka agar menerbitkan sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” ujar Idris Hasibuan.

Meski telah ada putusan PTUN yang menguatkan hak Pura, persoalan tidak berhenti. Pengempon Pura melaporkan dugaan tindak pidana terkait arsip negara, penyalahgunaan kewenangan, tipikor hingga pemalsuan surat ke Polda Bali.

Sejumlah laporan polisi telah dibuat, dinntaranya LP/B/206/III/2025 dan LP/B/14/I/2026, dengan Terlapor/Tersangka berinisial MD. DG.

Menurut Harmaini, dua laporan pidana yang kini berjalan ditargetkan memperoleh putusan inkrah agar dapat dijadikan novum dalam upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali).

“Pengempon Pura Dalem Balangan hanya fokus agar kedua laporan Polisi tersebut disidangkan sampai ada keputusan Inkrah, sehingga putusan yang Inkrah ini dapat dijadikan Novum,” tuturnya.

Selain jalur pidana, pihak Pengempon Pura juga menempuh jalur administrasi dengan mengadu ke Ombudsman RI.

Hasilnya, Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT menyatakan, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terbukti melakukan maladministrasi dalam penanganan kasus tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

Ombudsman menilai penyelesaian kasus tidak sesuai prosedur, mengabaikan kebenaran materil, serta menyebabkan ketidakjelasan status hukum tanah Pura sejak bertahun-tahun.

Bahkan, ditemukan adanya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak atas tanah yang di dalamnya terdapat Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.

Ia juga menegaskan, tudingan adanya kriminalisasi terhadap tersangka MD. DG telah terbantahkan dengan bukti-bukti dan saksi yang diajukan dalam tiga laporan polisi.

Terkait rencana praperadilan dari pihak tersangka, Harmaini menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum yang harus dihormati, namun menurutnya penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu. “Jadi, penetapan tersangka atas diri Made DG dinyatakan sah berlaku secara hukum,” tegasnya.

Diakhir pernyataannya, pihak Pengempon Pura menekankan, perjuangan hukum ini semata-mata untuk menjaga keutuhan dan kesucian Pura Dalem Balangan.

Tanah telajakan (Nista Mandala) disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari kawasan suci Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut ke dalam kepentingan lain dinilai sebagai perusakan kesucian Pura Dalem Balangan. (*/D)

Tags: Kakanwil BPNKasusKembali MencuatNEWSPura Dalem BalanganTanah TelajakanUsai Penetapan Tersangka

Related Posts

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya
PERISTIWA

Pengusaha Glamping di Buleleng Lapor ke Polda Bali, Ini Penyebabnya

26 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka

22 Januari 2026
Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan
PERISTIWA

Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di TPA Tambora Lamongan

22 Januari 2026
Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan
Daerah

Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan

21 Januari 2026
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya
HUKUM

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

21 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.