Ini Syarat Pengurusan Duplikat STNK Hilang.
Bojonegoro, Kabar1News.com – Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bojonegoro sosialisasi terkait tata cara serta persyaratan pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang, di kantor bersama Samsat Bojonegoro, Sabtu (29/11/225). Hal ini sebagai upaya Polres Bojonegoro meningkatkan pemahaman warga agar proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih mudah, cepat dan sesuai prosedur.
Baur STNK, Aiptu Adib Murtadho menjelaskan, masyarakat yang kehilangan STNK dapat mengurus kembali untuk diterbitkan duplikatnya. Langkah yang perlu dilakukan yaitu membuat laporan kehilangan dari Kepolisian. Kemudian datang ke kantor Samsat dengan membawa persyaratan fotokopi KTP sesuai identitas pemilik kendaraan serta fotokopi BPKB.
“Kemudian dilakukan pengecekan fisik kendaraan oleh petugas,” terang Aiptu Adib Murtadho.
Setelah pengecekan fisik kendaraan, kemudian membawa seluruh berkas di loket administrasi, setelah itu akan diterbitkan duplikat STNK oleh petugas.
Aiptu Adib Murtadho juga berpesan agar saat melakukan proses pengurus pengurusan dilakukan di kantor Samsat tanpa melalui perantara.
“Saat ini pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat sangat mudah dan cepat. Untuk itu hindari calo agar tidak membayar lebih,” imbaunya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin mengerti dan paham mengenai mekanisme seluruh administrasi kendaraan dan wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
“Urus duplikat STNK apabila mengalami kehilangan, demi menjaga legalitas kendaraan serta menghindari masalah saat pemeriksaan di jalan raya,” tutup Aiptu Adib. (*/Red)





















