Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi.
Bali, Kabar1News.com — Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi, dengan mengamankan 6 orang tersangka di sebuah rumah di jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan.
Para pelaku diduga mengumpulkan data pribadi untuk digunakan membuat rekening, dan nantinya akan digunakan untuk melakukan praktek judi online yang berafiliasi dengan sindikat judi online yang ada di Kamboja.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi (LPA Nomor 16, Nomor 7 2025, tanggal 5 Juli 2025), kemudian UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Modus operandi yaitu mengumpulkan data pribadi dari masyarakat berupa KTP, KK untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pembuatan rekening yang dilakukan oleh seseorang berinisial M yang menjadi otak, saat ini masih dalam pencarian dan diduga berada di Kamboja,”Jelas Kombes Renefli dalam konferensi pers di Dirkrimsus Polda Bali, Rabu (9/7/2025).
“Adapun pelaku yang sudah ditangkap saat ini berjumlah 6 orang, dengan pelaku pertama yakni CP (44) sebagai pemimpin sekaligus pengendali dari 6 orang pelaku tersebut,”ungkapnya
Sementara tersangka SP (21) selaku Admin dan pengumpul data, RH (43) Marketing, NZ (21) Marketing, FO (24) Marketing, dan PF (perempuan) Marketing.
Pelaku utama CP berperan sebagai pengatur alur pengiriman data kepada tersangka M yang saat ini berada di Kamboja sedangkan SP mengkompilasi dan mencatat semua data sebelum dikirim.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2024 artinya sudah 8 bulan lalu. Total sudah ratusan rekening dan data pribadi yang mereka kumpulkan,” jelasnya
“Pelaku utama CP mengaku data tersebut dikirim melalui WhatsApp, Sedangkan HP dan data lainnya diantar langsung ke alamat CP,” tambah
Lebih lanjut, Kombes pol Renefli menjelaskan dari tiga saksi yang sudah diperiksa tidak mengalami kerugian secara materiil tidak ada, tetapi salah satu saksi yang melaporkan bahwa ia ditangi oleh pihak bank ditagih terkait masalah terkait adanya transaksi yang mencurigakan.
“Untuk latar belakang korban? Rata- rata mereka bekerja sebagai gojek online, ada yang penjaga toko, macam -macam. Dan rata – rata orang yang memang secara ekonomi kurang mampu,”ungkapnya
Menurutnya, atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih berlanjut tersangka utama lainnya berinisial M, yang diduga berada di Kamboja.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening, dan PIN ATM kepada pihak yang tidak dikenal. Jaga kerahasiaan data agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” tegas Kombes Ranefli. (*/D)





















