Overstay 109 Hari, WN Taiwan Dideportasi.
Bali, Kabar1News.com –Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing berkewarganegaraan Taiwan berinisial (JHH).
Pasalnya, WNA laki-laki tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki. Mendapati temuan tersebut, WNA yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.
“Adapun hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali. Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur”, ungkap Hendra pada, Senin (19/8/24).
Sementara, kata Hendra, untuk tiket penerbangan dari WN tersebut ditanggung sendiri. Imigrasi dalam hal ini, tidak menanggung biaya tiket WN tersebut.”Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan,” tambah Hendra.
Ia menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. “Kami senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan Warga Negara Asing. Namun demikian, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap kami perlukan sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal,” katanya.
“Serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.
“Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809,”tutup Hendra. (*/Red)




















