Jumat Curhat di Balai RT Desa Pangean, Kapolsek Maduran Jawab Keluhan Warga
Lamongan, Kabar1news.com – Polsek Maduran Polres Lamongan menggelar Jumat Curhat di Balai RT. 01 Desa Pangean, Maduran, Lamongan, Jatim. Jumat (26/4/2024) pagi.
Sejumlah warga RT.01 Desa Pangean menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.
“Ada beberapa pertanyaan dan keluhan warga yang disampaikan,” ujar Kapolsek Maduran Iptu Sudianto melalui Bhabinkamtibmas saat dikonfirmasi Kabar1news.com via selulernya.
Kapolsek menambahkan, ada beberapa keluhan yang disampaikan warga diantaranya terkait bagaimana cara pengurusan jasa raharja di kantor Polisi dan juga terkait cara membuat laporan terkait maraknya penipuan online.
“Ya termasuk cara penyelesaian permasalahan di desa serta bikin pelaporan di kepolisian,” tambahnya.
Melalui Kabar1news.com, Kapolsek menjawab beberapa pertanyaan warga, terkait cara pengurusan jasa raharja, kata dia, proses pengurusan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan, Namun demikian, Personil Polri mengingatkan untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi.
“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK),” paparnya.
Sedangkan cara melaporkan penipuan online, kata Kapolsek, bisa dilakukan secara online pula atau langsung ke kantor polisi. Jadi, kamu bisa segera melapor bila mengalami penipuan online ke situs-situs resmi pemerintah ataupun situs lainnya untuk mengecek berbagai informasi yang diperlukan.
“Siapkan bukti yang cukup dan akurat, seperti bukti-bukti penipuan online, bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Lalu, datang ke kantor Polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat Polres untuk tindak pidana siber atau sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas SPKT,” jelasnya.
Iptu Sudianto berpesan, kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam.
“Atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di nomor Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)






















