Kamis, Januari 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dua Kasus Berbeda, WNA Keluarga Asal Yordania dan WNA Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

Dua Kasus Berbeda, WNA Keluarga Asal Yordania dan WNA Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

by redaksi
10 November 2023
in HUKUM, KRIMINAL
Dua Kasus Berbeda, WNA Keluarga Asal Yordania dan WNA Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

BaliKabar1News.com – Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Satu keluarga WNA asal Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) dan anaknya LASJ (2) serta seorang pria WNA Cape Verde berinisial CAOR (56) di deportasi dari Bali.

Diketahui, bahwa sebelumnya ketiga WNA Yordania tersebut dilaporan masyarakat pada akhir Oktober 2023 karena dianggap meresahkan.

ASS kedapatan membawa istri dan anak balitanya berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta.

Dalam pengakuannya ASS menyatakan bahwa sebelumnya ia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia.

Mendengar bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, ia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali.

Berbekal sejumlah uang ke Bali ASS langsung memboyong keluarganya untuk mencari pekerjaan dan, ia kehabisan uang sehingga harus meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayinya dalam kereta bayi.

Saat itu ASS dan keluarganya diamankan Satpol PP Badung untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut ASS beserta keluarganya menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dapat dideportasi.

Dalam kasus lainnya, CAOR pria asal negara yang terletak di pesisir barat Afrika merupakan pemegang ITAS Investor yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan karena kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap sesama WNA di sebuah restoran di Jalan. Tibubeneng, Kerobokan.

Meskipun CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ia tetap bersikeras tidak bersalah dengan beralasan yang ia lakukan hanyalah untuk membela dirinya atas pertikaian dengan seorang WN Jerman.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ASS, FAES, dan anaknya LASJ (2) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Oktober 2023 sedangkan CAOR pada 19 Oktober 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy Kepala Rudenim Denpasar menerangkan, keluarga WN Yordania didetensi selama 15 hari dan pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangannya, sedangkan CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang ia tanggung sendiri.

“Mereka akhirnya dideportasi pada hari Kamis 9 November 2023, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya pada, Jumat (10/11/2023).

Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan.

“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya.

Related Posts

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Babak Baru, Kanwil BPN Bali Akan Menjalankan Praperadilan Besok di PN Denpasar Pasca Ditetapkan Tersangka

22 Januari 2026
Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya
HUKUM

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

21 Januari 2026
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun
HUKUM

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun

20 Januari 2026
Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat
HUKUM

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

18 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.